Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari yang semula berakhir 31 Juli 2020, kini menjadi 31 Agustus 2020.
"Seharusnya hari ini berakhir, tapi kami putuskan untuk diperpanjang sebulan," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Kamis.
Perpanjangan batas waktu ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim.
Keputusan tersebut juga didukung referensi dari pemerintah pusat yang juga memberikan perpanjangan pemberian insentif pajak sampai Desember 2020 sebagaimana tertuang dalam Permen Keuangan Nomor 86 tahun 2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak terdampak Pandemi COVID-19.
Kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat Jatim di tengah situasi pandemi sekarang, dan di sisi lain, stimulus ini diharapkan dapat menggairahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya.
"Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Sementara itu, diskon berupa pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Besaran diskon yang diberikan masih sama, yaitu sebesar 15 persen dari biaya pokok pajak untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga.
Sedangkan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mendapat diskon sebesar lima persen dari biaya pokok pajak.
Kebijakan diskon pajak tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor pelat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, serta kendaraan bermotor pelat kuning yang dimiliki perorangan atau badan.
"Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan pelat merah," kata mantan menteri sosial tersebut.
Gubernur Khofifah juga mengapresiasi kinerja Bapenda Jatim dalam merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada semester pertama tahun 2020 ini.
Sebab, berdasarkan catatan yang diterimanya, capaian PAD Jatim per 27 Juli 2020 telah terealisasi 72,26 persen dari target Rp10,3 triliun.
"Bapenda sudah bekerja keras hingga mampu merealisasikan PAD sebesar Rp7,44 triliun dari delapan sektor pajak yang dikelola Pemprov Jatim. Ini energi yang luar biasa bagi keberlanjutan pembangunan di Jatim," tuturnya.
Pemprov Jatim perpanjang kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan
Kamis, 30 Juli 2020 19:49 WIB