Jember (Antarajatim) - Rapat evaluasi APBD 2017 yang digelar Badan Anggaran DPRD Jember dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Jember untuk ketiga kalinya kembali mengalami jalan buntu.
"Untuk ketiga kalinya pembahasan evaluasi Gubernur Jatim terhadap APBD 2017 tidak menemukan titik temu antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkab Jember, sehingga rapat pembahasan dihentikan," kata Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni usai rapat di ruangan Badan Musyawarah DPRD Jember, Rabu.
Rapat evaluasi APBD 2017 menemui jalan buntu hingga tiga kali karena berkaitan dengan keabsahan jabatan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Jember Bambang Hariono yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.
Ia mengatakan Badan Anggaran DPRD sudah menerima salinan surat persetujuan Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengenai penunjukkan Plt Sekkab Jember Bambang Hariono tertanggal 11 Januari 2017, namun SK Bupati Jember Faida tentang Plt Sekkab Jember yang dikeluarkan lebih awal pada 3 Januari 2017.
"Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam pasal 214 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Seharusnya surat perintah Plt Sekkab Jember yang dikeluarkan Bupati Faida juga dikeluarkan dengan tanggal yang sama dengan surat persetujuan Gubernur Jatim," tuturnya.
Setelah disampaikan penjelasan tersebut, akhirnya rapat pembahasan evaluasi mengenai APBD 2017 sempat dihentikan selama kurang lebih satu jam dan menunggu pihak Tim Anggaran Pemkab Jember berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Jember.
Sementara Bambang Hariono mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan BKD Jember terkait surat yang dikeluarkan oleh Gubernur mengenai persetujuan Plt Sekkab Jember pada hakekatnya sama dengan surat perintah Plt Sekkab Jember yang dikeluarkan oleh Bupati Jember Faida.
"Pada hakekatnya kedua surat tersebut sama, sehingga berdasarkan kesepakatan dipandang tidak perlu Bupati kembali mengeluarkan surat perintah Plt Sekda Pemkab Jember yang waktunya disamakan dengan keluarnya surat persetujuan Gubernur Jatim," katanya.
Namun hal tersebut tidak bisa diterima oleh sebagian anggota dewan dan terjadi kebuntuan, akhirnya Ketua DPRD Jember yang juga Ketua Badan Anggaran Thoif Zamroni meminta persetujuan Badan Anggaran untuk menutup sidang dan disetujui oleh anggota yang hadir.
"Karena memang tidak ada titik temu, jadi rapatnya tidak perlu dilanjutkan karena masing-masing pihak memiliki 'legal standing' sendiri. DPRD Jember punya hak tidak tanda tangan dalam rapat evaluasi APBD 2017 karena yakin dasar hukum yang dipegang. Namun, DPRD Jember masih belum benar-benar menutup pintu untuk APBD 2017," ujar Thoif Zamroni.
Ia mengatakan APBD Jember tahun anggaran 2017 bisa diselamatkan, apabila surat perintah Plt Sekkab dari Bupati Jember diperbaryi dan pihak dewan menunggu hingga pukul 00.00 WIB yang merupakan batas waktu pembahasan hasil evaluasi Gubernur Jatim terhadap APBD 2017.(*)