Surabaya (Antara Jatim) - Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur Mochammad Said Utomo menyatakan kecewa menyusul tidak hadirnya PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) selaku pengembang apartemen pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Baru kali ini saya melakukan gugatan untuk perlindungan konsumen, para tergugat tidak hadir dan ini baru pengalaman pertama kali," katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.
Ia mengatakan, dalam kasus ini pihak YLPK juga menggugat Walikota Surabaya, Gubernur Jatim serta Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat RI, namun para pihak tidak hadir dalam sidang.
"Saya khawatir bahwa ini memang ada satu kolaborasi untuk tidak hadir. Kalau benar, saya sangat kecewa sekali, kami dari sisi perlindungan konsumen tidak di perhatikan oleh pemerintah dan dinas terkait," katanya.
Dalam sidang perdana yang digelar di ruang Sari, Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim Dedi Arsandi selaku ketua majelis yang menyidangkan perkara tersebut, menunda persidangan karena pihak dari tergugat yakni PT. SBS tak hadir.
"Dikarenakan pihak tergugat tidak datang, maka sidang kami tunda hingga tanggal 8 Februari, dan memerintahkan Penitera untuk pemanggilan kedua dengan surat tembusan ke Makamah Agung Jakarta," katanya.
Sebelumnya, Kolonel Laut Birawa di dampingi Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Surabaya, dengan nomor 882/Pdt.G/2016/PN.SBY., tgl 11-11-2016, terhadap PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS).
Gugatan sebesar Rp2 miliar ini, terkait persoalan jual beli Apartemen Central Bussiness District (CBD) tower A dan B yang beralamat di Wiyung, Surabaya.
Gugatan tersebut dilakukan Kolonel Birawa karena PT SBS diduga tidak mempunyai iktikad baik untuk mengembalikan angsuran dua unit apartemen yang dibelinya.
Gugatan itu muncul setelah PT SBS menolak mengembalikan uang cicilan senilai Rp126.578.000, akibat 2 unit apartemen di tower A dan B yang sudah dibayar 10 kali cicilan dan ketahuan tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Atas hal itu, pihak pengembang dinilai telah mengesampingkan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.(*)