Jember (Antara Jatim) - Jumlah kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Jember tahun 2016 menurun sekitar 6 persen dari 6.099 perkara pada tahun 2015 menjadi 5.793 perkara selama Januari hingga Desember tahun 2016.
"Jumlah perceraian di Jember pada tahun lalu sempat menduduki peringkat kedua untuk angka perceraian tertinggi di Jawa Timur dan tahun ini ada penurunan, meskipun tidak signifikan," kata Humas Pengadilan Agama Jember Ahmad Mukhsin di Kantor Pengadilan Agama setempat, Rabu.
Menurutnya sebanyak 5.793 kasus perceraian terdiri dari 3.896 kasus cerai yang diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat dan sebanyak 1.635 kasus yang diajukan oleh pihak suami atau cerai talak.
"Sebagian besar atau hampir 80 persen kasus perceraian di Kabupaten Jember diajukan oleh pihak perempuan," tuturnya.
Ia mengatakan faktor yang paling banyak menjadi penyebab terjadinya perceraian pasangan suami istri di wilayah setempat adalah persoalan ekonomi yang mencapai 65 persen dari total jumlah perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Jember.
"Masalah ketidakharmonisan rumah tangga menduduki posisi kedua penyebab perceraian dengan persentase 20 persen dan penyebab hadirnya orang ketiga dalam rumah tangga sebanyak 8 persen, serta penyebab lain-lain sebesar 7 persen," katanya.
Ahmad mengatakan pasangan yang mengajukan cerai gugat atau cerai talak di Jember selama tahun 2016 didominasi pasangan usia muda yakni 20 tahun hingga 40 tahun yang masih kategori usia produktif.
"Rata-rata mereka yang bercerai adalah pasangan yang menikah di usia muda dengan lama perkawinan dibawah 10 tahun," ujarnya menambahkan.
Sementara Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jember Alfianda Mariawati mengatakan kasus perceraian di Jember tergolong tinggi karena rata-rata per tahun mencapai sekitar 6.000 kasus.
"Kami sangat prihatin dengan banyaknya kasus perceraian, bahkan Jember menduduki peringkat tertinggi kedua di Jatim," katanya.
Menurutnya sebaran kasus perceraian hampir merata terjadi di 31 kecamatan di Kabupaten Jember, namun wilayah bagian selatan yang paling dominan yakni Kecamatan Puger, Ambulu, dan Gumukmas.
"Banyaknya kasus perceraian di Jember disebabkan salah satunya karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh kaum perempuan, sehingga mereka mengajukan gugat cerai," tuturnya.(*)