Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun segera melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kemendagri terkait pengganti kepala daerahnya yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Kota Madiun Agus Mursidi, Rabu mengatakan kemungkinan besar Wakil Wali (Wawali) Kota Madiun Sugeng Rismiyanto otomatis akan dilantik jadi wali kota menggantikan Bambang Irianto (BI) jika yang bersangkutan berstatus terdakwa dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.
"Dengan demikian, status wakil wali kota akan kosong. Hal inilah yag akan kami konsultasikan untuk meneruskan sisa pemerintahan tahun 2017-2019," ujar Agus di Madiun kepada wartawan.
Persoalan tersebut perlu dikonsultasikan karena ada batasan waktu kepala daerah penerus pemerintahan butuh wakil atau tidak. Yakni, jika kurang dari 18 bulan disarankan tidak perlu wakil.
"Namun jika perlu, hasil finalnya tergantung dari wali kota definitif nanti. Maka, partai pengusung harus menyiapkan penganti Sugeng Rismiyanto sebagai wakil wali kota setelah yang bersangkutan dilantik jadi wali kota," katanya.
Agus menjelaskan, saat ini BI masih sah jadi Wali Kota Madiun meski sudah berstatus tersangka KPK. BI baru bisa diberhentikan sementara jika sudah berstatus terdakwa dengan ancaman pidana minimal lima tahun.
Aturan itu sesuai pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, tanpa perlu persetujuan DPRD. Adapun dasar pemberhentian sementaranya berdasarkan register perkara di pengadilan.
Kemudian, Mendagri akan menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara. Dengan demikian, otomatis wakil wali kota dapat melaksanakan tugas dan kewenangan wali kota definitif hingga putusan pengadilan keluar yang berkekuatan hukum tetap sesuai pasal 86 ayat 1 undang-udang pemda. Pemberhentian tetap nantinya juga berdasarkan SK Mendagri.
Agus menambahkan, pengganti kepala daerah perlu dilakukan hal itu agar permerintahan dapat tetap berjalan lancar dan tidak mengganggu layanan masyarakat.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan BI sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar pada tahun anggaran 2009-2012.
KPK menjerat BI dengan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dan telah dilakukan penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 November 2016. (*)