Surabaya (Antara Jatim) - Sejumlah warga Gunung Anyar Tambak mendatangi gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu, guna memprotes adanya penutupan akses Jalan Lingkar Luar Timur (JLLT) di kawasan tersebut oleh pihak Yayasan Universitas Surabaya (Ubaya).
Ketua RW 07, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, M Solihin mengatakan proyek pembangunan jalan yang ditutup itu itu pertama kali merupakan permohonan Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) kepada PT Sipoa Group pada 2 Oktober 2015.
"Namun secara tiba-tiba, pada tanggal 25 Oktober 2016, pihak Ubaya menutup jalan tersebut dengan bantuan Polrestabes Surabaya. Yayasan Ubaya mengklaim, tanah yang menjadi akses masuk warga itu adalah miliknya," katanya.
Menurut dia, warga menjdi resah atas penutupan jalan itu sebab tanah yang dijadikan jalan masuk warga itu, diketahui milik salah satu warga yaitu H Aris Sugianto yang direlakan menjadi jalan masuk warga sebelum dibangun JLLT.
Berdasarkan keterangan Kelurahan Gunung Anyar Tambak ternyata ada kepemilikan sertifikat ganda pada tanah yang dijadikan jalan masuk warga tersebut, yaitu milik Yayasan Ubaya dan H Aris Suginato, warga setempat.
Sesuai SHM Nomor 414 dengan luas tanah 30.510 meter persegi, tanah itu milik Yayasan Ubaya. Sementara berdasarkan SHM Nomor 15 yang dikeluarkan BPN Surabaya Tahun 1985, dengan luas tanah 48.300 meter persegi, tanah tersebut milik H Aris Sugianto.
Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena warga yang resah dan marah, wargapun mendahului dengan mengadukannya ke DPRD Surabaya untuk dicarikan solusi, sembari menunggu proses hukum.
Sebab, lanjut dia, pihak Ubaya juga melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya, sedang warga juga mengajukan gugatan ke PTUN berdasarkan surat gugatan tanggal 28 September 2016.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Toha yang menemui warga mengakui adanya sengketa tanah di Desa Gunung Anyar Tambak antara warga dan pihak Ubaya, yang sama-sama mengklaim memiliki hak atas tanah sengketa tersebut.
"Memang tanah itu menjadi sengketa, maka kami meminta Komisi A untuk bisa memediasi warga dengan pihak terkait (Ubaya)," kata Masduki.
Ia berharap dari mediasi yang difasilitasi Komisi A DPRD Surabaya nanti, ditemukan solusi terbaik dan tidak merugikan kedua belah pihak yang bersengketa. "Dari mediasi ini nanti, kita berharap tanah bersengketa ini masih bisa digunakan warga sebagai jalan sambil menunggu putusan hukum yang sudah berjalan. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa selesai," ujarnya. (*)