Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, meminta empat desa yaitu Desa Sumberagung, Kecamatan Dander, Desa Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem, Desa/Kecamatan Kasiman dan Desa Deru, Kecamatan Sumberrejo, menggelar pemilihan kepala desa (pilkades).
"Ada empat desa yang harus segera menggelar pilkades antarwaktu karena kepala desanya meninggal dunia," kata Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Joko Lukito, di Bojonegoro, Rabu.
Menurut dia, empat desa itu harus menggelar pilkades antarwaktu karena masa jabatan kades yang meninggal dunia baru berjalan setahun.
"Kalau jabatan kades yang meninggal dunia masih tersisa tidak lebih satu tahun untuk jabatan kades yang lowong cukup disi pejabat sementara kades," tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pilkades antarwaktu diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro No. 29 tahun 2016 tentang Kepala Desa (Kades).
Di dalam bab II pasal 21 disebutkan pergantian antarwaktu kades bisa dilakukan jika jabatan kades masih menyisakan satu tahun lebih.
Proses pilkades antarwaktu harus dilakukan dengan diawali dengan menetapkan pejabat kades yang sekaligus bertugas sebagai penyelenggaran pilkades.
"Badan Permusyaratan Desa (BPD) bersama pejabat kades terlebih dulu membentuk panitia pilkades," jelas dia.
Menyusul setelah itu, katanya, BPD melakukan musyawarah desa sekaligus menentukan calon kades.
Masih sesuai perbup, katanya, pilkades diselenggarakan pihak desa termasuk alokasi anggarannya melalui APBDes.
Untuk teknis pelaksanaan pilkades, lanjut dia, tidak harus melibatkan seluruh warga yang masuk daftar pemilih tetap (DPT).
"Pelaksanaan pilkades untuk coblosan cukup diwakilkan satu pemilih setiap kepala keluarga (KK)," tambahnya.
Dalam praktiknya, tambahnya, masa jabatan kades terpilih meneruskan sisa masa jabatan kades yang meninggal dunia.
"Masa jabatan kades terpilih tidak utuh, tapi hanya meneruskan sisa jabatan kades yang meninggal dunia," ucapnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Supi Haryono menambahkan di daerahnya ada 32 desa yang memproses pilkades yang pelaksanaannya akan digelar akhir November. (*)