Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, masih menunggu hasil kajian teknis dari Balai Besar Bengawan Solo di Solo, Jawa Tengah, untuk mengatur penambangan pasir di Bengawan Solo.
"Hasil kajian teknis Balai Besar Bengawan Solo di Solo akan kami jadikan acuan untuk mengatur penambangan pasir di Bengawan Solo," kata Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Bojonegoro Gunawan di Bojonegoro, Rabu.
Dengan adanya kajian teknis itu, menurut dia, pemkab akan mengatur penambangan pasir tradisional di Bengawan Solo untuk menghindari kerusakan lingkungan sungai terpanjang di Jawa di daerahnya.
Sesuai penjelasan pihak Balai Besar Bengawan Solo di Solo, katanya, penambangan pasir tradisional Bengawan Solo yang diperbolehkan di dekat bangunan jembatan minimal berjarak 1 kilometer.
Tapi, kata dia, penambangan pasir Bengawan Solo di dekat Jembatan Kaliketek di Desa Banjarjo, Jembatan Glendeng Desa Kalirejo, keduanya di Kecamatan Kota, berjarak tidak lebih 1 kilometer.
"Di dua jembatan itu penambangan pasir yang ada jaraknya dengan jembatan tidak sampai 1 kilometer," ucapnya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, penambangan pasir Bengawan Solo di dekat Jembatan Padangan, hanya berjarak berkisar 200-300 meter.
"Jarak aman untuk penambangan pasir dekat bangunan jembatan minimal 1 kilometer," ucapnya menegaskan.
Ditanya keberadaan penambangan pasir bermesin di Bengawan Solo, lanjut dia, di sejumlah lokasi Bengawan Solo masih terus berlangsung, antara lain, di Kecamatan Trucuk dan di Kecamatan Kalitidu dan Ngraho.
"Di Kecamatan Trucuk masih ada dua lokasi, sedangkan di Kecamatan Kalitidu, jumlah penambang pasir bermesin masih banyak," ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, di Desa Mulyoagung, Kecamatan Kota, penambangan pasir bermesin di Bengawan Solo pada malam hari.
"Tapi di sejumlah lokasi di Kecamatan Malo, juga Margomulyo, yang biasanya ada penambangan pasir bermesin sekarang sudah tidak ada lagi," ucapnya.
Yang jelas, menurut dia, pemkab akan terus melakukan operasi penambangan pasir bermesin dengan melibatkan berbagai instansi terkait, mulai kepolisian resor (polres), Kodim 0813 juta pihak lainnya.
Dalam operasi penambang pasir bermesin sehari lalu petugas membakar dan menenggelamkan empat unit mesin berikut peralatan penyedot pasir, dan mengamankan tiga unit mesin penambang pasir untuk barang bukti. (*)
Pemkab Bojonegoro Tunggu Kajian Teknis Penambangan Pasir
Rabu, 26 Oktober 2016 19:30 WIB
"Hasil kajian teknis Balai Besar Bengawan Solo di Solo akan kami jadikan acuan untuk mengatur penambangan pasir di Bengawan Solo," kata Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Bojonegoro Gunawan di Bojonegoro, Rabu.