Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Polres Ngawi, Jawa Timur menangkap seorang pengedar uang palsu di wilayah hukumnya yang diduga merupakan anggota sindikat peredaran uang palsu antarprovinsi.
Kapolres Ngawi AKBP Suryo Sudarmadi di Ngawi, Sabtu mengatakan tersangka adalah Agung Eko Wahono (42) yang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di mapolres setempat.
"Yang bersangkutan ini awalnya ditangkap warga saat hendak bertransaksi di sebuah warung di Kecamatan Ngrambe pada akhir September lalu. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringannya," ujar AKBP Suryo kepada wartawan di Ngawi.
Ia menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Ngawi tersebut, saat ditangkap sedang berada di warung milik Sutini warga Desa Sambirejo, Kecamatan Ngrambe. Pelaku bermaksud menukar uang palsunya pecahan Rp100 ribu ke korban.
Namun, korban tahu jika uang tersebut palsu dan pelaku langsung kabur dengan mengendarai motor Honda Mega Pro miliknya.
Warga yang mengetahui ulah pelaku langsung mengejarnya hingga terjadi kejar-kejaran. Apesnya, pelaku terjatuh dari sepeda motor hingga akhirnya tertangkap dan dihajar massa.
"Setelah itu, warga membawa pelaku ke Polsek Ngrambe dengan membawa barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 38 lembar," kata dia.
Hasil pengembangan Satuan Reskrim Polres Ngawi, di rumah tersangka ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 93 lembar. Total uang palsu yang dimiliki tersangka mencapai 150 lembar dengan nilai nominal mencapai Rp15 juta.
"Dari jumlah tersebut, yang telah berhasil diedarkan mencapai 19 lembar atau senilai Rp190 ribu," kata Kapolres lebih lanjut.
Diduga uang-uang tersebut didapatkaan tersangka dari sindikat peredaran uang palsu asal Provinsi Jawa Tengah dengan pembelian satu lembar uang asli Rp100 ribu mendapat tiga lembar pecahan Rp100 ribu palsu.
Pihaknya menambahkan, meski sejumlah identitas pelaku lainnya sudah diketahui, namun polisi masih kesulitan untuk menangkapnya. Kini kasus tersebut masih diselidiki lebih lanjut guna mengungkap lebih luas sindikat peredaran uang palsu antarprovinsi. (*)