Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar uang palsu yang meresahkan masyarakat di wilayah itu. "Kedua tersangka adalah Murti Widodo warga Kediri dan Abdurahman warga Tulungagung," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Ngawi, AKP Subardi, kepada wartawan, Rabu. Menurut dia, penangkapan kedua tersangka pengedar uang palsu tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan tersangka Imam Safii yang telah ditangkap terlebih dahulu karena kasus yang sama. "Keduanya ini merupakan pengembangan dari tersangka IS yang ditangkap akibat mengedarkan uang palsu di kawasan Terminal Gendingan, Widodaren, Ngawi," kata dia. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribuan yang mencapai nominal 42 juta. Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi, AKP Pujiyono menambahkan, hasil pemeriksaan diketahui jika keduanya juga berperan sebagai pengedar uang palsu. Tersangka Imam Safii mengaku mendapatkan uang palsu dari Murti Widodo dan Abdurahman dengan sistem 1 dibanding 4. "Artinya empat lembar uang palsu pecahan 100 ribu ditukar dengan satu lembar uang asli pecahan Rp100 ribu. Modusnya adalah, para tersangka menukar uang palsu dengan membeli rokok ke toko dan makan di warung sehingga mendapatkan kembalian uang asli," terang Pujiyono. Bedasarkan pengakuan tersangka, selama ini sudah mengedarkan uang palsu di berbagai daerah termasuk luar Jawa. Dari total uang palsu yang dimiliki mencapai Rp320 juta, jumlah yang telah diedarkan ke masyarakat diperkirakan mencapai lebih dari 250 juta. Pujiyono menambahkan hingga kini pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga kuat merupakan pencetak dan otak dari peredaran uang palsu. (*)
Polres Ngawi Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu
Rabu, 18 Maret 2015 20:03 WIB