Sindikat Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi Ngawi
Rabu, 20 November 2013 20:43 WIB
Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, berhasil menangkap dua pengedar uang palsu yang diduga melibatkan sindikat antarprovinsi di wilayah hukumnya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP Budi Santosa, Rabu, mengatakan kedua tersangka adalah Parno (50) warga Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Ngawi dan Edi Santoso warga Desa Gandong, Kecamatan Bringin, Ngawi.
"Tersangka tertangkap tangan saat melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu di warung wilayah Ngawi. Tersangka juga residivis kasus yang sama," ujar AKP Budi kepada wartawan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 200 lembar dan beberapa telepon genggam.
Sepintas, uang-uang tersebut sangat mirip dengan uang aslinya. Namun ratusan lembar uang palsu tersebut dikenali karena memiliki nomor seri yang sama.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, uang-uang palsu tersebut diperoleh dari wilayah Solo, Jawa Tengah. Polisi masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
"Kita masih mengembangkan kasus ini untuk mencari siapa di belakang kedua tersangka dan juga alat cetaknya," kata AKP Budi lebih lanjut.
Menurut dia, uang palsu tersebut termasuk canggih karena saat diterawang ada benang pengamannya dan gambar timbul. Selain itu kertas yang digunakannya juga mendekati sempurna.
Salah satu pelaku, Parno, mengaku mengedarkan uang palsu karena tergiur mendapatkan keuntungan besar dengan cara yang mudah. Ia menyatakan, sudah empat bulan terakhir ini ia mendapatkan barang terlarang tersebut dari Joko Pramono yang merupakan warga Solo.
"Kami ditawari bisnis uang palsu dengan cara membeli. Setiap Rp3 juta uang palsu diharga Rp1 juta uang asli," ungkap Parno saat diperiksa petugas.
Uang-uang tersebut kemudian diedarkan dengan modus membeli barang tertentu di warung-warung dan toko-toko kecil di desa ataupun pinggir jalan. Diperkirakan jumlah uang palsu yang telah beredar telah mencapai Rp60 juta lebih. (*)