Jombang (Antara Jatim) - Ratusan kepala desa beserta perangkatnya yang tergabung Forum Komunikasi dan Kerukunan Kepala Desa (FKKD) mendatangi Pendopo Kabupaten Jombang, Jawa Timur menuntut agar DPR RI tak campur tangan perihal polemik pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang terjadi di wilayah setempat.
"Apel siaga ini bentuk soliditas kami selaku pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dibuat DPR RI. Sempat terjadi kegaduhan politik ada oknum-oknum di komisi II DPR RI yang berusaha memutarbalikan fakta berusaha menghancurkan hukum di republik ini," ungkap Koordinator Forum Komunikasi dan Kerukunan Kepala Desa (FKKD) Eko Arianto di Jombang, Selasa.
Menurutnya, rapat dengar pendapat yang dilakukan oknum komisi II dengan Kemendagri dan memerintahkan mengangkat kembali perangkat desa dengan massa jabatan 60 tahun beberapa waktu lalu, tidak bisa dilakukan di Jombang.
"Ada empat kabupaten, yakni Jombang, Tulungagung, Pacitan dan Lumajang, khusus Jombang masa jabatan perangkat 10 tahun itu sudah habis tahun 2013. Coba bayangkan, tahun 2013 sudah habis, undang-undangnya 2014 masa berlakunya 2015 terus suruh mengangkat, siapa yang tanggungjawab," terangnya.
Eko pun menilai, langkah yang dilakukan oknum anggota komisi II DPR RI itu sudah kelewat batas, menurutnya, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan pihaknya selaku Kades bukan kewenangan bupati ataupun DPR RI.
"Kalau mereka mau tanggungjawab, DPR RI selaku pembuat undang-undang, silahkan dirubah dulu undang-undangnya, baru bisa sehingga itu baru bisa diterapkan di Jombang suruh belajar lagi mereka itu tentang undang-undang," terangnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Eko pihaknya akan melaporkan tindakan oknum anggota Komisi II DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena sudah membuat kegaduhan perihal polemik penghentian dan pengangkatan perangkat desa di Jombang.
"Kami mau laporkan ke MKD DPR RI. Kami juga akan melaporkan mereka ke ketua komisi, agar ditindak tegas apalagi kita ketahui mereka itu anggota DPR RI hasil dari PAW (Pergantian Antar Waktu)," tandasnya.
Usai melakukan orasi, ratusan Kades dan perangkat itu kemudian menyampaikan tuntutannya ke Bupati Jombang dan Ketua DPRD Jombang. Selanjutnya, para Kades ini membubarkan diri dan kembali ke desa masing-masing. (*)