Madiun (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun mencatat stok blangko untuk pengurusan KTP elektronik (E-KTP) mulai menipis menyusul banyaknya warga setempat yang melakukan perekaman data.
Kepala Bidang Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Madiun Ahmad Romadhon di Madiun, Jumat mengatakan, sejak dikeluarkannya surat edaran Kemendagri terkait batas akhir perekaman data E-KTP hingga 30 September 2016, permohonan pengurusan kartu identitas tersebut membludak.
"Akibatnya kami mulai kehabisan blangko. Stok blanko yang tersisa saat ini sekitar 500 keping," ujar Ahmad Romadhon kepada wartawan.
Menurut dia, peningkatan pengrusan E-KTP di tempatnya tersebut terjadi sejak akhir Agustus lalu. Total dalam sepekan terakhir, jumlah permohonan pengurusan E-KTP mencapai 6.000 orang.
"Jumlah pemohon per hari selama sepekan terakhir ini berkisar antara 800 hingga 900 orang. Padahal biasanya sebelum ada surat edaran Kemendagri, paling banyak yang mengurus hanya 100 orang," kata dia.
Pihaknya mengklaim jumlah warga Kabupaten Madiun yang telah melakukan perekaman data untuk E-KTP terus bertambah. Hanya saja ia belum merinci pasti, sebab setiap hari jumlahnya mengalami peningkatan.
"Belum didata berapa yang sudah melakukan perekaman dan yang belum. Sesuai data, jumlah wajib E-KTP di Kabupaten Madiun mencapai 564.003 orang," kata dia.
Posisi akhir Agustus, lanjutnya, jumlah warga yang belum melakukan perekaman sekitar 32.703 orang. Pihaknya optimistis jumlah tersebut terus berkurang menyusul banyaknya warga yang datang ke kantor Dispendukcapil untuk melakukan perekaman.
Adapun, rata-rata yang belum melakukan perekaman data adalah warga Kabupaten Madiun yang berada di luar Kabupaten Madiun, baik bekerja sebagai TKI, sekolah di luar daerah, ataupun bekerja di luar kota.
Romadhon menambahkan, meski membludak, pihaknya siap melayani warga Kabupaten Madiun yang ingin mengurus E-KTP tersebut. Bahkan pihaknya juga melakukan layanan jemput bola bagi warga yang tidak dapat datang ke kantor Dispendukcapil karena sakit ataupun lanjut usia.
Terkait menipisnya stok blangko, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pusat untuk segera mendapatkan tambahan. Untuk pengambilan fisik E-KTP, pemohon diberikan batas waktu dua pekan setelah perekaman data. (*)