Sumenep (Antara Jatim) - Legislator di Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyetujui pengajuan dana Rp384 juta lebih untuk membangun sejumlah fasilitas yang dibutuhkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Lapangan Giling.
"Kami melalui rapat internal memutuskan untuk menyetujui penggunaan dana yang statusnya mendahului pembahasan perubahan APBD 2016 itu, karena sifatnya sangat dibutuhkan oleh para PKL," ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Masdawi di Sumenep, Jumat sore.
Beberapa waktu lalu, Bupati Sumenep mengajukan permohonan penggunaan dana mendahului pembahasan perubahan APBD 2016 untuk membangun sejumlah fasilitas yang dibutuhkan PKL di kawasan Lapangan Giling.
Dana yang diajukan untuk membangun sejumlah fasilitas, di antaranya pembangunan toilet umum dan pengadaan jaringan listrik itu sebesar Rp384 juta lebih.
"Di sekitar Lapangan Giling yang sekarang menjadi tempat PKL memang belum ada toilet umum. Fasilitas jaringan listrik yang diperuntukkan bagi PKL pun belum ada. Padahal, mereka telah berjualan di kawasan Lapangan Giling sejak beberapa waktu lalu," kata Masdawi, menerangkan.
Pembahasan atas permohonan penggunaan dana tersebut memang diserahkan kepada anggota Komisi II DPRD Sumenep yang membidangi masalah perekonomian dan keuangan.
Pada Jumat siang, anggota Komisi II DPRD Sumenep menggelar rapat untuk membahas pengajuan permohonan penggunaan dana yang mendahului pembahasan APBD perubahan itu.
"Hasil rapat di internal kami yang menyetujui permohonan penggunaan dana tersebut akan diajukan kepada pimpinan DPRD Sumenep guna ditindaklanjuti secara administrasi," kata Masdawi, menerangkan.
Politisi Partai Demokrat itu juga berharap pihak terkait di Pemkab Sumenep segera merealisasikan rencana pembangunan sejumlah fasilitas yang dibutuhkan para PKL di kawasan Lapangan Giling.
PKL di kawasan Lapangan Giling adalah PKL yang sebelumnya berjualan di Taman Adipura.
Pada awal Juli 2016, ratusan PKL yang berjualan di kawasan Taman Adipura direlokasi ke Lapangan Giling, karena pemerintah daerah ingin mengembalikan fungsi Taman Adipura sebagai ruang terbuka hijau. (*)