Tulungagung (Antara Jatim) - Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Selasa mendatangi kantor DPRD setempat untuk menyampaikan sejumlah aspirasi mengenai payung hukum kelembagaan mereka serta masalah tunjangan yang tidak sepadan.
"Masalah payung hukum yang paling utama. Sebab kalau bagian ini belum jelas, dasar atau landasan kerja BPBD juga tidak kuat dalam mengemban tugas dan fungsinya," kata Ketua Asosiasi BPD Tulungagung Abdul Aziz di Tulungagung.
Abdul Aziz menjelaskan, dimana keberadaan BPD saat ini yang juga berwenang dalam proses perencanaan atas pembangunan desa, diminimalkan BPD mempunyai payung hukum tersendiri.
Menindaklanjuti hal itu, kata Aziz, ia bersama anggota asosiasi BPD se-Tulungagung saar ini adalah menyampaikan aspirasi kepada komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung.
Rencananya, kata dia, akan dilakukan penyampaian dengan materi serupa kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo ke depannya.
"Saat ini masih merencanakan jadwal audiensi dengan bupati terkait hal ini," katanya.
Sekretaris Komisi A DPRD Tulungagung Wiwik Triasmoro mengatakan, saat ini pihak BPD merasa kebingungan karena "legal standing" atau payung hukum kelembagaan mereka tidak jelas.
Penyebabnya, kata dia, yakni karena peraturan daerah (perda) nomor 4/2006 tentang BPD itu sudah gugur demi hukum bersamaan lahirnya Undang-undang Nomor VI/2014 tentang Desa.
Dalam undang undang VI pasal 55 disebutkan bahwa BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Peraturan Desa (Perdes) bersama dengan kepala desa, BPD memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi.
Namun, lanjut Wiwik, taktis terhadap fungsi BPD tidak bisa bergerak karena legal standingnya tidak jelas.
"Oleh sebab itu mereka datang guna menyampaikan aspirasinya ke rumah aspirasi DPRD. Bagaimana posisi kekosongan hukum yang demikian ini bisa segera direspon oleh DPRD sebagai lembaga pemrodak perundang undangan," ujarnya.
Wiwik menuturkan, Dewan sudah mengupayakan dengan segera mengganti perda BPD nomor 4 tahun 2006, namun saat mengkonsultasikan dengan tim akademis disarankan untuk merencanakan terlebih dahulu agar nantinya tidak bertabrakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Namun kita akan segera rancang sambil menunggu permendagrinya, serta mencari rujukan. Agar 'legal standing' BPD ini segera mempunyai kejelasan hukum," ujarnya.(*)
Asosiasi BPD Datangi DPRD Tulungagung
Selasa, 9 Agustus 2016 20:54 WIB
"Masalah payung hukum yang paling utama. Sebab kalau bagian ini belum jelas, dasar atau landasan kerja BPBD juga tidak kuat dalam mengemban tugas dan fungsinya," kata Ketua Asosiasi BPD Tulungagung Abdul Aziz di Tulungagung.