Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, meminta Exxon
Mobil Cepu Limited (EMCL) mengajukan izin kepada Kementerian Lingkungan
Hidup terkait pembakaran gas "flare" di lapangan minyak Banyuurip Blok
Cepu.
"Kalau memang izin pembakaran gas flare masa berlakunya sudah
habis, EMCL wajib mengajukan izin baru kepada Kementerian Lingkungan
Hidup," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Soehadi
Moelyono, di Bojonegoro, Jumat.
Sesuai data yang diterima, katanya, izin pembakaran gas flare di
lapangan minyak Banyuurip Blok Cepu di Kecamatan Gayam, yang dikeluarkan
Kementerian Lingkungan Hidup batas terakhirnya Juni.
Ketika itu, katanya, EMCL mengajukan permohonan untuk melakukan
pembakaran gas flare 75 juta standar kaki kubik per hari, tapi hanya
memperoleh persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup sebesar 50 juta
standar kaki kubik per hari.
"Kalau izinnya sudah berakhir tapi masih melakukan pembakaran ya harus mengajukan izin lagi," tegasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab
Bojonegoro Elzadeba yang menyebutkan EMCL sudah mengajukan izin
pembakaran gas flare kepada Kementerian Lingkungan Hidup, tapi belum
turun.
"EMCL masih akan melakukan pembakaran gas flare di dua lokasi
sekitar tiga sampai lima pekan, karena masih melakukan `commisioning`,"
ujarnya.
Oleh karena itu, menurut dia, warga di sekitar lapangan minyak
Banyuurip Blok Cepu di Kecamatan Gayam, menuntut ada kompensasi karena
masih adanya pembakaran gas flare itu.
Warga di sekitar lokasi lapangan minyak Banyuurip, lanjut dia,
memperoleh kompensasi berupa beras 50 kilogram per kepala keluarga (KK)
selama pembakaran gas flare, dengan jadwal terakhir Juni.
"Jumlah warga yang memperoleh kompensasi ribuan KK. Karena masih
ada pembakaran gas lagi, warga di ring I meminta kompensasi," ucapnya.
Humas EMCL Rexy Mawardijaya, sebelumnya menjelaskan masih
menyalanya pembakaran gas flare lapangan minyak Blok Cepu karena masih
melakukan penyesuaian dan pengecekan berbagai peralatan di lapangan
minyak Blok Cepu.
Dalam uji coba itu, lanjut dia, salah satunya adalah fasilitas
injeksi gas yang masih dalam tahap uji coba untuk memastikan bisa
berfungsi efektif. (*)
Pemkab Bojonegoro Minta EMCL Ajukan Izin "Flare"
Jumat, 29 Juli 2016 20:33 WIB
"Kalau memang izin pembakaran gas "flare" masa berlakunya sudah habis maka EMCL wajib mengajukan izin baru kepada Kementerian Lingkungan Hidup," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Soehadi Moelyono, di Bojonegoro, Jumat.