Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mewaspadai "demam" permainan Pokemon Go yang melanda semua orang, termasuk pada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan jajarannya.
Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi, Rabu, mengatakan, permainan Pokemaon Go telah dilarang dimainkan oleh PNS pada saat jam kerja berlangsung. Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Crisnandy, yang saat itu menjabat.
Dalam surat edaran nomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tertanggal 20 Juli 2016 tersebut, dengan jelas menyebutkan pemerintah melarang PNS bermain virtual berbasis "global positioning system" (GPS) tersebut di lingkungan instansi pemerintah.
"Menindaklanjuti larangan tersebut, Pemkot Madiun mewaspadai dan mengawasi jika ada PNS yang nekad melanggar hal tersebut. Kami juga sidak di lingkup sekretariat daerah dan secara acak memeriksa Android sejumlah PNS untuk dicek keberadaan "game" tersebut," ujar Maidi kepada wartawan.
Hasilnya, sejauh ini belum ditemukan PNS yang memiliki aplikasi permainan tersebut di "smartphone"-nya.
Ia menjelaskan, pengawasan juga dilakukan melalui SMS "centre" di kantor pelayanan yang dibuka untuk menampung pengaduan terkait kualitas pelayanan maupun adanya pegawai yang tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sebab, selain mencegah bocornya rahasia keamanan negara, kata Maidi, larangan bermain itu dikeluarkan untuk menjaga produktivitas dan disiplin kerja pegawai.
"Alhamdulillah kesadaran dan disiplin PNS di Pemkot Madiun sudah bagus. Mereka tahu tugas dan kewajibannya saat jam kerja berlangsung," kata dia.
Hal yang sama juga dilakukan di lingkup Polres Madiun Kota. Para anggota polisi setempat selalu diingatkan untuk tidak bermain permainan berbasis virtual tersebut.
"Sejak "game" itu meledak disukai orang, kami langsung menyiapkan langkah preventif dengan mengingatkan anggota setiap saat untuk tidak bermain saat jam tugas," kata Wakil Kepala Polres Madiun Kota Kompol Sutiono.
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan acak pada sejumlah smartphone milik anggotanya. Semua itu bertujuan untuk pelayanan yang baik kepada masyarakat. (*)