Sumenep (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjemput dan selanjutnya mengawal pemulangan jenazah Rusida, korban kapal tenggelam di Perairan Johor, Malaysia.
"Sejumlah staf kami yang ditugaskan untuk menjemput dan mengawal pemulangan jenazah korban, sudah berangkat. Mereka langsung ke Bandara Juanda di Sidoarjo," kata Kepala Disnakertrans Sumenep, Koesman Hadi di Sumenep, Rabu.
Rusida, warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, tercatat meninggal dunia di Malaysia pada Sabtu (23/7) malam sebagaimana surat keterangan dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru tertanggal 26 Juli 2016.
Korban merupakan salah satu korban meninggal dunia dalam kasus tenggelamnya kapal penumpang di Perairan Johor, Malaysia, beberapa hari lalu.
Sesuai hasil koordinasi yang dilakukan Disnakertrans Sumenep dengan pihak terkait di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Timur, korban diduga tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang bekerja di Malaysia.
"Pada Selasa (26/7) siang, kami berhasil menghubungi kerabat korban di Pulau Kangean melalui telepon dan ternyata ada perwakilan kerabat korban yang langsung ke Kecamatan Kota," kata Koesman.
Ia menjelaskan, pihaknya memang menawarkan kepada kerabat korban untuk ikut menjemput jenazah korban ke Bandara Juanda.
"Kerabat korban tiba di Kecamatan Kota pada Selasa (26/7) malam. Saat ini, staf kami dan kerabat korban sudah dalam perjalanan ke Bandara Juanda," ujarnya.
Sesuai surat keterangan dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru tertanggal 26 Juli 2016, jenazah korban akan dibawa dari Kuala Lumpur ke Jakarta dengan pesawat terbang pada Rabu siang sekitar pukul 12.10 WIB dan selanjutnya dibawa ke Surabaya, juga dengan pesawat terbang pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB.
"Pemulangan jenazah korban dari Surabaya ke Sumenep dengan menggunakan mobil ambulans dan selanjutnya ke Pulau Kangean dengan perahu/kapal. Kalau berjalan lancar, jenazah korban diperkirakan tiba di Sumenep jelang dini hari," kata Koesman, menambahkan. (*)