Situbondo (Antara Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, Jawa Timur mendukung langkah Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab setempat yang akan menjaga dua bekas lokalisasi di Kota Santri itu selama 24 jam pascalebaran.
"Karena tugas Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah 27 Tahun 2004 Tentang Pelarangan Prostitusi di Situbondo. kami akan usulkan insentif bagi petugas. Karena tugas mereka berat dan juga harus menjaga 'eks' lokalisasi selama 24 jam," ujar Wakil Ketua DPRD Situbondo Zainiye di Situbondo, Jumat.
Ia mengemukakan, penjagaan 24 jam di bekas lokalisasi gunung sampan (GS) di Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo dan bekas lokalisasi bandengan di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, memang harus mendapatkan dukungan dari DPRD dan semua pihak dalam rangka agar supaya bekas lokalisasi tersebut tidak lagi dijadikan tempat transaksi prostitusi.
Penjagaan di dua bekas lokalisasi di sekitar perkotaan, kata dia, sangat tepat dilakukan seusai Lebaran, karena dengan dilakukan penjagaan para pekerja seks komersial yang utamanya berasal dari luar Kabupaten Situbondo, tidak akan kembali lagi.
"Intinya kita mendukung langkah Satpol PP, dan kami berharap dengan dilakukannya penjagaan selama 24 jam, di Kota Santri ini tidak ada lagi PSK yang bertransaksi di dua 'eks' lokalisasi tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Situbondo Agung Wintoro mengatakan, pada Kamis (14/7) sore telah melakukan pengecekan di dua bekas lokalisasi tersebut dan menyosialisasikan dengan warga sekitar bahwa Satpol PP akan melakukan penjagaan.
"Pada hari pertama melakukan pengecekan dan sosialisasi, petugas kami sempat mendapatkan protes dari sejumlah warga di sekitar bekas lokalisasi. Akan tetapi hal itu tidak akan menyurutkan kami untuk menegakkan Perda larangan prostitusi di Situbondo," ujarnya.
Menurut Agung, sesuai perintah Bupati Dadang Wigiarto, Satpol PP diminta untuk lebih serius dalam penegakan Perda 27 yang sudah dibuat sejak 2004.
"Kami tetap akan melakukan penjagaan selama 24 jam, meskipun sejumlah warga yang tinggal di sekitar 'eks' lokalisasi menyatakan menolak, karena ini sudah menjadi instruksi Bupati," tuturnya. (*)