Pamekasan (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, meminta 13camat di wilayah itu mendistribusikan bantuan beras bagi warga miskin (raskin) di wilayah itu, tepat waktu.
Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Pamekasan Moh Fahmi di Pamekasan, Rabu, selama ini pendistribusian raskin di sebagian kecamatan tidak sesuai ketentuan, bahkan banyak yang terlambat.
Padahal, sesuai dengan ketentuan, pendistribusian raskin setiap bulan dengan jatah kuota beras 15 kilogram untuk rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM).
"Kami mengetahui adanya bantuan raskin yang tidak tepat waktu ini berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan DPRD Pamekasan, dan oleh karenanya, kami meminta para camat agar terjun secara langsung ke desa-desa agar distribusi sesuai dengan ketentuan," katanya.
Selain distribusi lambat dan tidak sesuai dengan ketentuan, Bagian Kesra Pemkab Pamekasan juga menemukan adanya bantuan beras yang tidak disalurkan kepada masyarakat.
Kasus ini terjadi di Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu.
"Tapi kepala desanya telah ditangkap polisi akibat penggelapan bantuan beras bagi warga miskin itu," katanya, menjelaskan.
Di Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu itu, dugaan penggelapan bantuan beras bagi warga miskin, justru terjadi sejak 2012.
Kala itu, Desa Pademawu Timur mendapatkan jatah raskin sekitar 3.448 sak. Namun selama setahun, raskin itu hanya disalurkan tiga kali saja, semuanya berjumlah 1.868 sak.
Rinciannya, pada Oktober 2012 disalurkan sebanyak 534 sak, kemudian pada November 2012 sebanyak 800 sak dan pada Desember 2012 disalurkan sebanyak 534 sak.
Sisanya sebanyak 1.580 sak atau 23,7 ton tidak disalurkan alias diselewengkan atau senilai Rp190 juta.
Selain di Desa Pademawu Timur, kasus penggelapan bantuan beras untuk warga miskin di Kabupaten Pamekasan juga pernah terjadi di Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Modusnya dengan cara mengganti bungkus beras raskin itu dengan bungkus lain.
Beras sebanyak 5 ton lebih yang diamankan polisi itu terdiri dari 72 sak beras berisi 50 kilogram dan 3 sak beras lainnya berisi 15 kilogram. Dari jumlah itu, hanya 3 sak beras yang masih terbungkus sak bertuliskan beras Bulog, sedangkan 72 sak beras raskin lainnya telah diganti.
Jatah beras raskin yang dioplos dan hendak diselewengkan oleh oknum Kepala Desa Bujur Timur itu merupakan jatah 1.852 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) di desa itu.
Selain mengamankan beras raskin, polisi juga menyita mobil truk bernomor polisi M 8711 UA yang dikemudikan oleh Junaidi, warga asal Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Pamekasan.
"Kami tidak ingin kasus serupa terulang lagi, dan oleh karenanya, kami meminta kepada para camat agar ikut proaktif melalukan pengawasan, sehingga bantuan pemerintah untuk warga miskin di Pamekasan ini benar-benar tepat sasaran," katanya.
Kabag Kesra Pemkab Pamekasan Moh Fahmi menjelaskan, sebagus apapun program yang dicanangkan pemerintah, tapi jika tidak tepat sasaran, maka hasilnya juga tidak akan maksimal.
Sementara, berdasarkan catatan Antara, hingga saat ini sudah ada empat kepala desa di Kabupaten Pamekasan yang dipenjara dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, karena terbukti menggelapkan bantuan beras warga miskin di wilayah itu.
Keempat kepala desa itu masing-masing Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kepala Desa Larangan Slampat, Kecamatan Tlanakan dan dua orang yang merupakan kepala desa aktif dan mantan kepala desa di Desa Toket, Kecamatan Proppo. (*)