Situbondo (Antara Jatim) - Kepala Bagian Pemerintahan Desa pada Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyatakan lima dari 132 desa di daerahmnya yang belum menyerahkan surat pertanggungjawaban atau SPJ penggunaan uang alokasi dana desa dan dana desa terancam tidak dapat mencairkan ADD dan DD 2016.
"Lima desa yang belum menyelesaikan atau menyerahkan SPJ ADD-DD itu adalah Desa Belimbing, Kecamatan Besuki, Desa Kelampokan, Kecamatan Panji, Desa Kertosari dan Desa Wringin Anom, Kecamatan Asembagus, dan Desa Duwet, Kecamatan Panarukan," kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa pada Pemerintah Kabupaten Situbondo Dimyati Hamid di Situbondo, Rabu.
Ia mengemukakan selain belum menyerahkan laporan SPJ ADD-DD 2015, kelima desa itu juga belum merampungkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes 2016.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya telah memperingatkan lima desa tersebut dan mendesak agar supaya menyelesaikan SPJ serta APBDesnya, selambat-lambatnya sampai akhir Juni semuanya harus sudah rampung dan diserahkan ke Bagian Pemerintahan Desa pada Pemrintah Kabupaten Situbondo.
"Jika laporan SPJ penggunaan uang alokasi dana desa dan dana desa tahun anggaran 2015 tidak segera diselesaikan, maka ADD-DD 2016 tidak dapat dicairkan," katanya.
Saat disinggung sistem pengawasan dana ADD-DD, Dimyati mengaku pengawasan SPJ itu merupakan kewenangan Inspektorat, karena hal tersebut seluruh penggunaan dana ADD menjadi tanggung jawab desa.
"Intinya kami hanya ikut mendorong dan mengawasi agar supaya penggunaan ADD maupun DD di seluruh desa yang di Situbondo peruntukannya sesuai," paparnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Pemkab Situbondo menjelaskan dana ADD-DD untuk 132 desa di Situbondo, masing-masing desa nominalnya tidak sama karena disesuaikan dengan indeks kesulitan geografis desa, jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah penduduk miskin serta jarak desa ke kecamatan dan kota.
"Masing-masing desa yang menerima ADD dan DD mendapatkan anggaran total seluruhnya dari alokasi dana desa (ADD) dari APBD dan dana desa (DD) dari APBN, minimal Rp1,1 miliar dan maksimal Rp1,8 miliar," paparnya.
Dari anggaran miliaran rupiah itu, lanjut dia, 70 persen diperuntukkan pada infrastruktur jalan maupun infrastrukur fisik lainnya, serta pemberdayaan masyarakat di masing-masing desa. Dan 30 persennya dipergunakan sebagai operasional desa.
"Kalau total seluruhnya, anggaran ADD dan DD 2016 di Kabupaten Situbondo untuk 132 desa sekitar Rp180 miliar lebih, dengan perincian Rp90 miliar lebih ADD dan Rp90 miliar untuk DD," ujarnya. (*)