Tulungagung (Antara Jatim) - Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menargetkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak parkir sebesar Rp100 juta, naik Rp25 juta dibanding tahun sebelumnya Rp75 juta.
"Kami berharap PAD meningkat seiring bertambahnya pusat perbelanjaan di Kota Tulungagung maupun sekitarnya," kata Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Dispenda Tulungagung Wahyudi di Tulungagung, Rabu.
Wahyudi menuturkan, pajak yang harus dibayarkan oleh pengelola parkir dipatok sebesar 15 persen dari nilai pendapatan sebagaimana diatur dalam Perda nomor 10/2011.
Wahyudi mengatakan, di Tulungagung fasilitas parkir yang terkena pajak antara lain berada pusat bisnis, perkantoran, kawasan perbelanjaan, rumah sakit, stasiun, serta tempat jasa penitipan sepeda motor dan mobil.
"Jadi harus bisa dibedakan antara pajak parkir dan retribusi parkir," ujarnya.
Wahyudi menjelaskan, yang dimaksud dengan retribusi parkir yakni parkir yang berada di pinggir jalan atau badan jalan dan di kelola oleh dinas perhubungan komunikasi dan informatika (dishubkominfo).
Sedangkan parkir pajak yakni parkir yang berada di luar badan jalan atau di lahan milik pengusaha parkir itu sendiri.
"Ini yang membedakan antara pajak parkir dan retribusi parkir. Meskipun keduanya sama-sama merupakan sumber pendapatan asli daerah," katanya.
Wahyudi mengatakan, dispenda tidak terlalu ketat dalam pengawasan pengelolaan parkir nonjalan umum dan nonfasilitas publik.
Menurut dia, semua pengelolaan sepenuhnya diserahkan ke pihak pengelola parkir.
Namun untuk pendapatan parkir lebih dari Rp500 ribu per hari, kaya Wahyudi, pihak pengelola wajib melakukan pembukuan sendiri dan melaporkan kepada dispenda setiap bulannya.
"Memang parkir pajak merupakan jenis 'self assessment', yakni wajib pajak menghitung, memperhitungkan, melaporkan dan membayar sendiri pajak terhutang," katanya.(*)
Tulungagung Targetkan Pajak Parkir Rp100 Juta
Rabu, 8 Juni 2016 20:17 WIB
"Memang parkir pajak merupakan jenis 'self assessment', yakni wajib pajak menghitung, memperhitungkan, melaporkan dan membayar sendiri pajak terhutang," katanya.