Surabaya, (Antara Jatim) - PT PLN Distribusi Jawa Timur tahun 2016 menargetkan menekan angka kehilangan arus litrik di wilayah setempat dari 7,16 persen pada tahun 2015 menjadi 6,54 persen di akhir 2016, sesuai dengan target yang ditetapkan PLN Pusat.
Deputi Manager Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN Distribusi Jawa Timur Pinto Raharjo di Surabaya, Kamis, mengatakan tingkat kehilangan arus listrik di wilayah Jatim masih cukup tinggi, yakni mencapai 7,16 persen dari total arus yang disalurkan kepada masyarakat dan industri.
Sementara, kebutuhan daya listrik di Jatim saat ini sebesar 5.800 MW dengan beban puncak mencapai 6.000 MW, dan pasokan yang dimiliki sebesar 8.800 MW, atau masih terjadi surplus sekitar 2.800 MW.
"Besarnya tingkat kehilangan arus tersebut diduga karena faktor teknis yang mencapai 6,32 persen, dan nonteknis seperti penggunaan listrik secara ilegal sebesar 0,85 persen," ungkapnya.
Pinto mengaku tidak bisa menyebut nilai kerugian kehilangan arus itu dalam bentuk rupiah, namun untuk kehilangan terbesar terjadi di Pulau Madura yang mencapai sekitar 20 persen, sementara Surabaya mencapai sekitar 7 persen, dan terendah di Kabupaten Gresik yang hanya sebesar 3 persen.
"Rendahnya tingkat kehilangan arus listrik di Gresik karena mayoritas pelanggan besar seperti industri, dan untuk menyalurkan listrik sangat dekat dengan posisi Gardu Induk (GI)," ucapnya.
Menurut Pinto dengan dekatnya titik transaksi dengan GI membuat tingkat kehilangan akibat penguapan arus akan sangat kecil.
Pinto mengatakan, PLN menemukan bukti tingginya kehilangan arus listrik karena sejumlah pelanggan di Madura melanggar dengan menggunakan tenaga listrik secara ilegal.
Oleh karena itu, untuk menekan angka kehilangan kami telah melakukan berbagai langkah, seperti penggantian jaringan yang awalnya dari aluminium diganti tembaga, serta juga berupaya memperbaiki ruang-ruang di sekitar jaringan, misalnya, dengan menebang pohon yang menempel dijaringan," tuturnya.
Selain itu, kata Pinto, PLN Jatim juga bekerja sama dengan Majelis Ulama Indnesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram atas penggunaan listrik secara ilegal, yang diharapkan membantu meminimalisasi tingkat kehilangan arus listrik di wilayah Jawa Timur.
"Kami berharap, dengan adanya fatwa MUI Nomor 17/2016 yang menyatakan bahwa penggunaan listrik secara ilegal ini hukumnya haram, dapat menekan tingkat kehilangan listrik," katanya.
Pinto mengatakan sejauh inj PLN juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menggunakan listrik secara ilegal, serta keharusan untuk membayar tagihan susulan sesuai aturan ketika terbukti melakukan tindakan ilegal tersebut.
"Kami juga selalu melakukan operasi penertiban pengunaan tenaga listrik, hal itu dilakukan setiap tiga bulan sekali di setiap lokasi," pungkasnya.(*)