Malang (Antara Jatim) - Sebanyak 5.124 botol minuman keras hasil razia Polres Kota Malang di sejumlah pertokoan dan penjual oplosan di wilayah itu dihancurkan di halaman depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.
Wakil Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan pemusnahan ribuan botol minuman keras tersebut sebagai salah satu upaya untuk memantapkan visi Malang Kota Bermartabat. "Disintegrasi dan gejala sosial negatif, sebagian besar dipicu dari narkoba dan minuman keras,” kata Sutiaji.
Untuk mengintensifkan pemantauan dan pengawasan terhadap peredaran minuman keras tersebut, katanya, seluruh lurah yang ada di lingkungan Pemkot Malang juga harus terlibat dan mengawasi wilayah masing-masing. Apalagi, saat ini menjelang bulan Ramadhan.
"Dua sampai tiga hari lagi akan ada edaran untuk menutup tempat hiburan selama Ramadhan. Dan, ketika edaran sudah disebar, Satpol PP akan melakukan pengawasan lapangan agar tidak ada organisasi lain melakukan razia. Sesungguhnya ormas tidak memiliki otoritas untuk melakukan razia, jadi hal ini kita minimalisasi," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Kota Malang AKBP Decky Hendarsono mengatakan operasi sebelum cipta kondusif sudah dilakukan dan saat ini sudah dimulai dengan memusnahkan ribuan botol minuman keras hasil razia. Titik sasaran operasi, di seluruh penjuru Kota Malang, baik toko maupun penjual oplosan.
"Dalam razia yang kami lakukan, minuman keras oplosasn masih banyak kami temukan dan beredar. Minuman keras apapun jenisnya, termasuk oplosan ini adalah efek negatifnya. Dan, tujuan pemusnahan ribuan botol minuman keras ini agar Kota Malang bebas dari minuman keras tanpa izin (ilegal), apalagi menjelang bulan Ramadhan," katanya.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Bambang Sumarto yang hadir dalam pemusnahan minuman keras tersebut, mengatakan aksi ini merupakan pesan kepada masyarakat agar menjaga kesucian bulan Ramadan. "Bulan suci kita harus bebas dari hal-hal negatif, apapun bentuknya, termasuk minuman keras," ucap Bambang.
Menyinggung usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Minuman Keras, Bambang mengatakan sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). "Saat ini Perda harus ada uji publik. Ranperda yang nantinya disahkan menjad Perda merupakan kesempatan yang baik sekali untuk memperketat peredaran minuman keras di Kota Malang," tuturnya.
Hadir pada pemusnahan ribuan botol minuman keras di halaman Balai Kota Malang tersebut, selain Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, juga dihadiri oleh Dandim 0833 Kota Malang Letkol (Arm) Aprianko Suseno, Kapolres Kota Malang AKBP Decky Hendarsono, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Bambang Sumarto, dan seluruh jajaran lainnya di lingkungan Pemkot Malang.(*)