Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, tetap melarang penambang pasir bermesin beroperasi di sepanjang Bengawan Solo di daerah setempat karena melanggar peraturan dan merusak lingkungan.
"Sesuai ketentuan penambang pasir bermesin dilarang beroperasi di Bengawan Solo, bahkan penambang pasir tradisional juga dilarang kalau tidak memiliki izin," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Bojonegoro Elzadeba Agustina, di Bojonegoro, Selasa.
Ia menyatakan hal itu menanggapi demo yang digelar puluhan awak truk pengangkut pasir yang datang ke kantor pemkab lengkap dengan kendaraan truk menuntut penambang pasir bermesin di Bengawan Solo tidak dilarang.
"Di wilayah Bengawan Solo di daerah kami dari data yang kami miliki ada 123 penambang pasir tradisional di Bengawan Solo yang semuanya tidak memiliki izin," jelas dia.
Padahal, menurut dia, penambang pasir tradisional tetap harus memiliki izin yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Sesuai ketentuan penambangan pasir tradisional tidak dilarang sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan," jelas dia.
Ia menyebutkan penambangan pasir di sungai diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 tahun 1974 pasal 28 ayat 1 dan 2 yaitu tentang ketentuan dasar penambangan yang diperbolehkan di daerah aliran sungai (DAS).
Selain itu, juga Surat Keputusan (SK) Dirjen Pengairan No. 176 tahun 1987 yaitu penambang pasir tradisional (manual) dilakukan di tempat yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang dan mendapat rekomendasi teknis.
"Dalam mengajukan izin ke Pemprov Jawa Timur, harus memperoleh rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo di Solo, Jawa Tengah," ucapnya, menegaskan.
Dalam rekomendasi itu, katanya, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo di Solo menentukan lokasi yang dilarang menjadi lokasi penambangan pasir tradisional. Lokasi yang dilarang untuk penambangan pasir tradisional yaitu di tikungan luar sungai.
Selain itu, lanjut dia, juga dilarang di lokasi tebing Bengawan Solo yang rawan longsor dan jarak lokasi penambangan pasir dengan jembatan minimal 1 kilometer. "Jarak penambang pasir tradisional dengan Bendung Gerak juga harus minimal 1 kilometer," ucapnya.
Dalam demo itu sebanyak 28 perwakilan penambang pasir tradisional berdialog dengan jajaran pemkab yang dipimpin Asisten II Pemkab Bojonegoro Setyo Yuliono terkait ketentuan yang mengatur penambangan pasir di sungai.
"Penambangan pasir tradisional bisa beroperasi, tapi tetap harus memproses perizinan," ucap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemkab Agus Supriyanto, menegaskan. (*)