Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian enam batang emas dengan berat sekitar 2.861 gram.
Kepala Kepolisian Sektor Porong Komisaris Polisi Heri Mulyanto mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AH warga Bangil, Pasuruan.
"Pelaku berhasil ditangkap setelah berhasil membawa kabur enam batang emas senilai sekitar Rp1,5 miliar," katanya di Sidoarjo, Selasa.
Ia mengemukakan, awalnya AH bersama dengan rekannya M Fahmy yang keduanya sebagai pekerja jasa pengiriman emas yang dikelola oleh Abdul Qhoffar, untuk mengirim emas tersebut ke Surabaya.
"Saat sampai di masjid, M Fahmy menyuruh AH memberhentikan mobilnya untuk sholat magrib di masjid Bintang Al Anam, di kawasan Arteri Porong," katanya.
Ketika M Fahmy masuk ke masjid, niat AH pun muncul untuk membawa kabur emas tersebut dan menyembunyikan ke sebuah gorong-gorong di sekitar masjid.
"Setelah menyembunyikan emas itu, AH kembali ke masjid bersamaan dengan Fahmy yang usai menjalankan sholat magrib," katanya.
Kemudian, kata dia, setelah masuk ke mobil dan mendapati tas yang berisikan emas tidak ada di tempat, Fahmy bertanya kepada rekannya AH terkait dengan hilangnya emas tersebut dengan menjawab kalau emas itu hilang dicuri orang.
"Seketika itu, Fahmi melaporkannya ke Polsek Porong terkait dengan kejadian ini," katanya.
Setelah mendapat laporan itu, pihak kepolisian kemudian menyelidiki dan meminta keterangan dari beberapa saksi dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," katanya.
Sementara itu, dihadapan polisi, AH mengaku melakukan itu lantaran sakit hati dengan Fahmi. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Abdul Qhoffar kepada Fahmi selaku menantunya tidak adil.
"Sakit hati, karena saya yang bekerja keras Fahmi yang mendapat pujian dan saya selalu mendapatkan marah," katanya.