Aksi pencurian terjadi antara pukul 11.00 WIB hingga 13.30 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya menjemput anak sekolah.
"Kami sedang mengupayakan lidik (penyelidikan) dengan memeriksa jejak dan barang bukti yang mungkin tertinggal," kata Kapolsek Kedungwaru AKP Purwanto dikonfoirmasi di lokasi kejadian.
Belum ada satupun pelaku atau tersangka ditangkap dalam kejadian pencurian itu. Polisi sebatas masih melakukan olah tempat kejadian perkara dengan mencari jejak sidik jari yang mungkin ditinggal pelaku di rumah hakim Afit.
Namun hingga hampir sejam dilakukan penyelidikan, tim identifikasi kesulitan menemukan jejak sidik jari pelaku.
"Tidak banyak jejak (sidik jari) berhasil kami temukan," kata petugas identifikasi saat dikonfirmasi wartawan.
Afit Rufiandi yang kini bertugas di Pengadilan Negeri Tulungagung mengaku baru beberapa bulan tinggal di rumah kontrakan tersebut.
Rumah sewa hakim Afit berada di pojok blok perumahan dinas proyek, Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.
Lingkungan rumah yang ditempati hakim Afit terkesan lengang, karena sebagian rumah sekitarnya kosong tak ditempati.
Menurut Kapolsek Purwanto, kondisi lingkungan yang lengang dan tanpa penjagaan satpam membuat keamanan di rumah dinas proyek tersebut rendah.
"Sangat mudah pelaku kriminal masuk. Apalagi saat siang hari ditinggal pemiliknya kerja atau keluar rumah," kata Purwanto.
Dari jejak yang tertinggal, aksi pencurian dilakukan pelaku dengan cara mencongkel pintu ruang tamu.
Komsiyatun, istri hakim Afit mengaku seluruh perhiasan emas koleksinya yang dikumpulkan sejak 2005, dengan total berat mencapai sekitar 100 gram, yang tersimpan di almari baju, raib.
Selain emas, uang tunai untuk belanja rumah tangga senilai Rp2,5 juta dan uang tabungan anak senilai Rp1,5 juta ikut hilang dibawa pencuri. Kerugian total yang dialami korban ditaksir mencapai Rp55 juta.
"Saya baru menyadari rumah disatroni maling saat baru sampai dari menjemput anak dan mendapati pintu dalam keadaan setengah terbuka," kata Komsiyatun (47), istri Afit Rufiadi memberi kesaksian di hadapan polisi.
Afit Rufiandi mengaku tidak tahu keberadaan perhiasan emas tersebut. "Emas dalam bentuk batangan kecil, perhiasan maupun pin itu merupakan tabungan yang dikumpulkan istri dari beberapa daerah dimana saya pernah bertugas, dan dijadikan sebagai kenang-kenangan. Semua emas itu ada surat-suratnya yang ikut hilang," tutur hakim Afit.
Hakim Afit sangat berharap pencurian emas tabungan istrinya itu bisa diungkap polisi.(*)
Video oleh: Destyan H Sujarwoko