Madiun (Antara Jatim) - UPT Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Timur di Madiun mencatat sebanyak 35.388 unit kendaraan bermotor di wilayah setempat menunggak pajak hingga merugikan negara miliran rupiah.
Kepala UPT Dispenda Provinsi Jawa Timur di Madiun Puguh Prakoso Jati, Senin, mengatakan, kerugian negara akibat tunggakan pajak tersebut mencapai Rp4,1 miliar.
"Itu merupakan jumlah akumulasi tunggakan pajak dari tahun 2011 hingga April 2016," ujar Puguh Prakoso Jati, kepada wartawan.
Menurut dia, dari 35.388 unit kendaraan yang menunggak tersebut didominasi oleh pemilik kendaraan roda dua. Sedangkan roda empatnya hanya sekitar 10 persennya saja.
Rata-rata tiap tahun ada sekitar 3.000 hingga 8.000 unit kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Paling banyak terjadi di tahun 2015 yang menncapai 8.753 unit kendara bermotor.
Pihaknya menjelaskan lebih rinci, 90 persen dari kendaraan roda dua yang menunggak, merupakan motor keluaran tahun 1980 ke bawah. Namun, banyak juga kendaraan keluaran tahun 2000 ke atas yang menunggak.
Alasan menunggak pajak tersebut juga bervriasi. Di antaranya, kendaraan dibawa keluar daerah, bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) digadaikan, alih fungsi, hingga hanya dipakai di kebun atau sawah.
"Untuk menagihnya, kami menggunakan cara-cara yang persuasif. Namun, jika sudah kelewat batas, bisa dilakukan penyitaan kendaraan," katanya.
Adapun, cara-cara persuasif yang digunakan untuk menagih di antaranya dengan mengirimkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) sejak satu bulan dari jatuh tempo. Jika tidak direspon, mengirimkan surat tagihan pajak daerah (STPD) bulan berikutnya.
Jika tidak ada tanggapan, sepekan berikutnya dikirimkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 2. Jika tetap tidak mau membayar petugas terkait berhak menyita kendaraan.
Upaya lain untuk menagih pajak tersebut, pihaknya telah mengajukan permohonan penghapusan pajak kendaraan bermotor. Dimana, kendaraan yang lima kali berturut-turut tidak membayar pajak tahunan legalitas administrasinya akan dihapus. Sejauh ini sudah ada 2.000 unit yang diajukan untuk dihapus, namun belum ada jawaban dari Gubernur Jatim. Potensi pajaknya mencapai sekitar Rp3 miliar lebih. (*)