Malang (Antara Jatim) - Pembangunan kembali Jembatan Kedungkandang Kota Malang, Jawa Timur, yang mangkrak selama tiga tahun terakhir ini masih menunggu hasil audit dari tim appraisal yang ditunjuk Polresta Malang, yakni dari Institut Teknlogi Bandung (ITB).
Wali Kota Malang Moch Anton di Malang, Senin, mengaku pembangunan kembali proyek jembatan yang dianggarkan sebesar Rp30 miliar pada APBD 2016 itu belum bisa dilakukan karena hasil audit tim appraisal dari ITB untuk menaksir nilai riil pembangunan sebelumnya yang dikerjakan PT Nugraha Adi Taruna belum keluar.
Anton mengaku jika dirinya menginginkan agar proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan Jalan Ki Agenf gribiq dengan Jalan Mayjen Sungkono itu segera dilanjutkan. Apalagi, masyarakat juga mendorong pembangunan jembatan tersebut segera diselesaikan untuk mengurai kemacetan.
"Maunya kami kan bisa tuntas sesuai target, yakni selama tiga tahun karena pembangunan jembatan dianggarkan selama tiga tahun anggaran. Namun, kami juga harus menunggu masukan dari tim appraisal dulu," urainya.
Menurut Anton, jika tim appraisal bisa menyelesaikan tugasnya dengan cepat, proses pembangunan jembatan juga akan cepat pula. Dan, alokasi dana dari APBD 2016 bisa terpakai. "Sebenarnya tidak menjadi masalah jika pembangunan belum bisa terealisasi tahun ini, meski dana pembangunan sudah dianggarkan karena sistemnya multiyears, sehingga dana yang sudah dianggarkan bisa dimasukkan pada tahun anggaran berikutnya," ucapnya
Penganggaran pembangunan Jembatan Kedungkandang sebesar Rp90 miliar itu dilakukan selama tiga tahun (multiyears) atau sebesar Rp30 miliar setiap tahun hingga 2018.
Untuk menuntaskan proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang itu nanti, Pemkot Malang juga meminta pendampingan dari kejaksaan agar pembangunan tersebut tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, mengingat sebelumnya menjadi salah satu pusat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena adanya dugaan korupsi.
Proses pembangunan Jembatan Kedungkandang sebelumnya sudah terpasang balok gilder dan tiang pancang jembatan di beberapa titik. Namun, rangka baja atau besi-besi lainnya yang sudah terpasang tersebut akhirnya dicabut kembali dan disimpan di gudang DPUPPB, karena dikhawatirkan hilang.
Kepala DPUPPB Kota Malang dr Jarot Edi Sulistyono sebelumnya mengatakan rangka baja dan dan balok-balaok yang saat ini disimpan di kantor DPUPPB itu masih bisa digunakan kembali saat proyek jembatan dikerjakan lagi. "Kan masih bagus kualitasnya, sehingga nanti kemungkinan besar akan dipakai lagi," ujarnya.
Proses pembangunan Jembatan Kedungkandang dimulai tahun 2011 yang didahului dengan pembebasan lahan milik warga maupun aset Pemkot yang ditempati warga. Ada 52 unit rumah milik warga Kelurahan Bumiayu yang dibebaskan. Selanjutnya, dilakukan pemasangan tiang pancang dan balok-balok besar, namun karena proyek itu dihentikan, tiang pancang dan rangka baja diamankan.(*)