Surabaya (Antara Jatim) - Legislator DPR RI Bambang Haryo meminta Pemerintah Kota Surabaya lebih serius memerhatikan bangunan cagar budayanya agar kasus pembongkaran rumah eks radio perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10 di ibu kota Provinsi Jawa Timur itu tidak terulang.
"Jangan sampai kejadian pembongkaran rumah eks radio perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar 10-12 Surabaya terulang ke bangunan cagar budaya lain," ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Minggu.
Legislator asal daerah pemilihan Surabaya-Sidoarjo tersebut mengaku prihatin dan menyayangkan kejadian pembongkaran cagar budaya di Surabaya tanpa sepengetahuan dari Pemkot, khususnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
"Pemkot seharusnya lebih intens mengawasinya dan tidak sampai kecolongan adanya bangunan bersejarah yang dibongkar. Ini tentu sangat disayangkan," ucap politisi asal Partai Gerindra tersebut.
Selain itu, pihaknya berharap Pemkot Surabaya memiliki data valid dan terverifikasi mana-mana saja dan berapa jumlah bangunan cagar budaya, serta memperbaiki sistem pengawasannya.
"Untuk rumah di Jalan Mawar 10 itu sudah rata dengan tanah dan ini merupakan bukti Pemkot, serta bagian pelindung cagar budaya kurang tanggap," kata pengusaha yang bergerak di bidang pelayaran kapal tersebut.
Sementara itu, pemerhati bangunan cagar budaya Kuncarsono Prasetyo menyatakan ada satu yang tersisa dari Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar Kota Surabaya yang belum dibongkar, yakni rumah nomor 12.
"Rumah luas di Jalan Mawar 10-12 yang dibongkar, sejatinya tidak rata total. Empat hari lalu saya menemukan pembongkaran di bagian utama rumah, yakni nomor 10 sudah dibongkar, sedangkan nomor 12 belum dibongkar," katanya.
Menurut dia, rumah nomor 12 bagian yang kini masih selamat dari pembongkaran, namun dalam kondisi tidak terurus.
"Bangunan ini selamat, karena berada di kapling berbeda. Tapi tampaknya sisa rumah bersejarah ini akan menyusul dibongkar jika melihat kondisinya sekarang. Tentunya ini harus ikut dikawal atau kita harus kehilangan satu lainnya," kata mantan wartawan tersebut.
Perlu diketahui, rumah berstatus cagar budaya itu mancapai sekitar 2.000 meter persegi, kemudian sebelum dijual ahli waris memecah kapling menjadi dua, yakni nomor 12 di selatan dan nomor 10 di utara yang sudah dibeli oleh dua pihak berbeda.
Sesuai SK Wali Kota tentang Cagar Budaya Tahun 1998 tertulis di Jalan Mawar Nomor 10-12, bahkan rumah itu diduga menjadi persembuyian Bung Tomo karena lokasinya tesembunyi dari jalan. (*)
Legislator Minta Pemkot Surabaya Serius Perhatikan Cagar Budaya
Minggu, 8 Mei 2016 14:02 WIB
Jangan sampai kejadian pembongkaran rumah eks radio perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar 10-12 Surabaya terulang ke bangunan cagar budaya lain