Madiun (Antara Jatim) - Petugas penyuluh bidang pertanian, perikanan, dan keluarga berencana yang sebelumnya diserahkan ke pemerintah daerah, kini akan diambil alih kembali oleh pemerintah pusat guna memaksimalkan fungsi pemerintahan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, dan Ketahanan Pangan Kota Madiun, Ansar Rosidi, Selasa, di Madiun, mengatakan, pengambilalihan status itu merupakan amanah dari Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Salah satu satuan kerja perangkat daerah yang diambil alih status pegawainya adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, dan Ketahanan Pangan (BPMKB dan KP) Kota Madiun, Jawa Timur.
"Dengan pengambilalihan urusan itu, maka status para penyuluh tersebut menjadi tanggung jawab pusat. Ia akan diangkat oleh pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian yang membidangi tugas penyuluhan tersebut," katanya.
Seperti penyuluh pertanian akan diangkat oleh Kementerian Pertanian, penyuluh perikanan diangkat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, sedangkan penyuluh KB oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN).
Menurut dia, di SKPD yang dipimpinnya, terdapat 26 penyuluh lapangan KB yang akan diambil alih atau ditarik oleh pusat yang rencananya mulai berlaku pada tahun 2017 mendatang.
"Jika nantinya diberlakukan, BPMKB dan KP Kota Madiun telah siap. Sejauh ini kami mulai mempersiapkan untuk itu, di antaranya menyerahkan data kepegawaian, data penggajian, dan data-data lainnya yang diperlukan ke pemerintah pusat," katanya.
Kini, pihaknya masih menunggu aturan selanjutnya. Sebab, penyerahan data personel, prasarana, pembiayaan, dan dokumen ke BKKBN paling lambat dilakukan pada Oktober 2016 mendatang.
Seperti diketahui, pemerintah pusat akan mengambil alih penyelenggaraan pelaksanaan urusan pemerintahan yang bersifat wajib. Di antaranya adalah bidang pendidikan, kesehatan, perumahan, penataan ruangan, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, sosial, serta kepemudaan dan olahraga.
Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan fungsi pemerintahan yang mengedepankan prinsip pemerintahan minim struktur, namun kaya fungsi. Upaya tersebut juga bertujuan sebagai langkah perampingan, karena banyak pemerintah daerah yang hampir 70 persen APBD-nya digunakan untuk membiayai struktur organisasi daerah. (*)