Jakarta, (Antara) - Seorang Tenaga Kerja Indonesia asal Indramayu, Provinsi Jawa Barat, berinisial SU dideportasi oleh pemerintah Korea Selatan setelah diperiksa positif mengidap penyakit TBC.
"Tiba tanggal 19 April 2016, pemuda yang terlahir tahun 1992 itu terpaksa dideportasi hari berikutnya. Sama seperti sebelumnya, dalam medical check-up di bandara, ia terbukti tidak layak bekerja karena mengidap penyakit TBC," demikian keterangan Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Seoul, Aji Surya diterima di Jakarta pada Jumat.
Menurut Aji, hal tersebut mencerminkan masih terjadinya praktek "kongkalingkong" antara klinik tertentu dengan calon pencari kerja di Tanah Air.
Sementara itu, Dubes RI untuk Korsel John A Prasetio mengatakan geram dengan praktek penipuan itu.
John menyatakan pihaknya telah mengirim surat pengaduan untuk perbaikan namun deportasi kembali terjadi.
Sebelum kasus SU, calon TKI asal Purwodadi, Jawa Tengah juga dipulangkan ke Indonesia karena mengidap penyakit yang sama.
Hal itu, kata John, dikhawatirkan merusak citra pekerja Indonesia secara keseluruhan.
"Praktik pemberian sertifikat abal-abal ini tidak bisa dibenarkan sama sekali apa pun alasannya. Anehnya kok ya terjadi lagi. Saya minta Jakarta membentuk tim gabungan lintaskementerian untuk menginvestigasi permasalahan tersebut," ujar John.
Menurut Dubes, praktek penyalahgunaan pemeriksaan dapat merugikan banyak pihak.
"Indonesia adalah bangsa besar yang harus menunjukkan kedisiplinan didepan bangsa lain," tambah John.
Calon TKI inisial SU sendiri, jelas KBRI, telah mengetahui mengidap TBC aktif sejak sebelum berangkat ke Negeri Ginseng.
Dia mengaku menyepakati pertanggungjawaban jika pada kemudian hari terjadi hal yang tidak sesuai rencananya(*)
TKI Dideportasi Korsel akibat TBC
Jumat, 22 April 2016 14:52 WIB