Surabaya (Antara Jatim) - Legislator meminta Pemerintah Kota Surabaya merevisi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2003 tentang penataan pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai sudah tidak relevan lagi.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Vinsensius, di Surabaya, Selasa, mengatakan selain tidak relevan, pasal demi pasal dalam perda ini tak mengatur secara detail penataan PKL. Sehingga, nasib PKL selalu ada di tangan Satpol PP Kota Surabaya.
"Produk (Perda) ini sudah lama, sangat perlu direvisi. Di perda ini kalau melanggar harus ditertibkan, karena pasalnya sedikit. Jadi sudah tidak relevan dengan sekarang," katanya.
Menurut dia, pihaknya memandang para PKL butuh pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup, sementara Pemkot Surabaya tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan.
"Tidak ada pilihan bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah selain membuka lapak di tempat-tempat strategis untuk menyambung hidup," katanya.
Politisi Partai Nasdem ini berpendapat, semestinya Pemkot Surabaya tidak gampang menggusur PKL. Mereka perlu mendapatkan perhatian, pendampingan, dan pengawasan dari pemerintah.
Atas dasar ini, Awey meminta PKL harus ditangani serius oleh Dinas Koperasi dan UMKM. Mereka harus mendapatkan fasilitas yang layak dan kemudahan mendapat izin tempat berjualan.
"Biar tidak terkesan PKL selalu dihadapkan dengan Satpol PP. PKL dikembalikan ke lading sector masing-masing, seperti Dinas Koperasi dan UMKM. Sehingga ketika diberi pembinaan tetap melanggar, baru Satpol PP bertindak tegas sebagai penegak perda," ujarnya. (*)
Legislator Minta Pemkot Surabaya Revisi Perda PKL
Selasa, 23 Februari 2016 19:00 WIB
Produk (Perda) ini sudah lama, sangat perlu direvisi. Di perda ini kalau melanggar harus ditertibkan, karena pasalnya sedikit. Jadi sudah tidak relevan dengan sekarang