Probolinggo (Antara Jatim) - Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, gencar untuk membubarkan koperasi yang sudah tidak aktif dan tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
"Pembubaran koperasi ke depan akan semakin gencar, terlebih dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) Koperasi dan UMKM Nomor 10 tahun 2015 tentang Kelembagaan," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo Santiyono, Sabtu, di Probolinggo.
Dalam Permen Koperasi dan UMKM itu disebutkan bahwa mulai April 2016, seluruh koperasi sudah dimasukkan dalam database Nomor Induk Koperasi pada Kementerian Koperasi dan UMKM dalam jaringan (daring) atau "online".
"Dengan adanya peraturan tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi koperasi yakni koperasi harus aktif, rutin melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan Rapat Anggota Bulanan (RAB), serta mempunyai usaha yang jelas," tuturnya.
Menurutnya, koperasi yang tidak melaksanakan prinsip-prinsip koperasi dan tidak menjalankan usahanya sebagaimana ketentuan, maka akan dialihkan menjadi lembaga keuangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
"Ke depan pertumbuhan koperasi tentunya akan lebih selektif. Kebijakan pemerintah ingin mempunyai koperasi yang sehat dan berkualitas. Kalau koperasinya berkualitas, maka anggotanya akan sejahtera," kata mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Probolinggo itu.
Selama 2015, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo membubarkan sebanyak 93 koperasi yang tidak aktif dan pembubaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Probolinggo Nomor: 518/1701/426.12/2014 tentang Pembubaran/Pencabutan Badan Hukum Koperasi di Kabupaten Probolinggo tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014.
"Pembubaran 93 koperasi itu dilakukan karena sudah tidak melaksanakan kewajibannya menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Selain itu, baik organisasi maupun usahanya sudah tidak jalan lagi atau dengan kata lain sudah tidak sehat," ujarnya.
Ia menjelaskan pembubaran koperasi itu akan berdampak dalam memacu koperasi lainnya untuk lebih aktif, karena Dinas Koperasi ingin menciptakan koperasi yang sehat dan aktif, bukan pada jumlah koperasi yang banyak, tetapi lebih pada kualitasnya.(*)