Sumenep (Antara Jatim) - Manajemen PT Husky Cnooc Madura Limited (HCML) menyatakan anggota komisi penyusun analisa dampak lingkungan (amdal) dalam pengembangan lapangan gas MAC Blok Madura Strait, dibentuk berdasar rapat konsultasi publik beberapa waktu lalu.
"Konsultasi publik itu dihadiri pejabat pemerintah daerah, para kepala desa, dan tokoh masyarakat di 8 desa di Kecamatan Giligenting. Hasilnya, ada 12 warga yang diusulkan dan disepakati duduk dalam komisi amdal," ujar Legal & Relation Manager PT HCML, Wahyudin Sunarya dalam keterangan persnya yang diterima Antara di Sumenep, Jawa Timur, Rabu.
Pengembangan lapangan gas MAC Blok Madura Strait di Selat Madura itu dilakukan oleh PT HCML sebagai kontraktor kontrak kerja sama (K3S) yang mengelola lapangan gas tersebut.
Wilayah operasi HCML itu berada di Selat Madura yang posisinya berdekatan dengan Pulau Giliraja dan Giligenting, Kecamatan Giligenting.
"Anggota komsi amdal yang diusulkan dan ditunjuk itu sudah terdiri atas berbagai elemen masyarakat. Mulai pejabat pemerintahan desa hingga tokoh masyarakat dan semuanya berdasar aspirasi dalam rapat konsultasi publik beberapa waktu lalu," kata Wahyudin.
Berdasar hasil konsultasi publik tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyepakati usulan 12 warga menjadi komisi penyusunan amdal, yakni Camat Gili Genting,Kepala Desa Gedugan, Kepala Desa Lombang, pegiat LSM, BPD, kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas), dan tokoh masyarakat.
Wahyudin menjelaskan, pihaknya terbuka dengan masukan dari masyarakat terkait penyempurnaan materi amdal.
"Kalau ada saran dan penyempurnaan atas materi amdal, silakan disampaikan langsung kepada komisi amdal atau bisa ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sumenep," ujarnya.
Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumenep, M. Syahrial menjelaskan, salah satu tahapan untuk penerbitan izin mengenai amdal adalah konsultasi publik.
Konsultasi publik yang bertujuan menyusun kerangka acuan amdal itu memang melibatkan masyarakat, karena tujuannya untuk menyerap aspirasi dan menerima masukan dari warga.
"Namun, lembaga yang nantinya berkompeten untuk mengkaji dan memutuskan penerbitan izin amdal adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya. (*)