Jember (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember, Jawa Timur, menertibkan para pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan "segitiga emas" di kawasan kota.
"Kami sudah memberikan surat peringatan dan teguran kepada para pedagang kaki lima, terutama yang berjualan di kawasan segitiga emas untuk tidak berjualan di sana," kata Kepala Satpol PP Jember Suryadi di Jember, Selasa.
Menurutnya, pedagang yang berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Trunojoyo, Cokroaminoto, Gatot Subroto hingga Jalan Gajah Mada dan Sultan Agung melanggar peraturan daerah, sehingga harus ditertibkan.
"Para pedagang itu dianggap melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedagang Kaki Lima dan Perda Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Ketertiban dan Keindahan," tuturnya.
Ia mengatakan Satpol PP sudah lama memberikan peringatan kepada para pedagang melalui lesan dan surat, namun peringatan tersebut tidak diindahkan.
"Kami berharap peringatan yang sudah disampaikan petugas bisa menimbulkan kesadaran bagi para pedagang untuk tidak berjualan di kawasan yang melanggar perda itu," katanya.
Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan peringatan kembali dan memberikan teguran kepada para pedagang yang masih berjualan di kawasan segitiga emas, namun apabila hal itu diabaikan, maka pihaknya segera melakukan penertiban secara tegas.
Salah seorang pedagang di Jalan Gajahmada, Ahmad mengaku sudah mendapatkan surat peringatan dari Satpol PP yang pada prinsipnya dilarang berjualan di pinggir jalan.
"Dalam surat itu, pedagang dianggap sudah menggunakan fasilitas umum yakni trotoar yang dilarang untuk tempat berjualan. Karena trotoar seharusnya digunakan oleh para pejalan kaki," katanya.
Ia mengatakan perda yang melarang penggunaan trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan sudah diketahui para pedagang, namun pedagang bingung untuk mencari tempat yang biasa digunakan berjualan sehari-hari.(*)