Magetan (Antara Jatim) - Petugas Polres Magetan, Jawa Timur, menangkap dua penjual perhiasan emas palsu yakni
Bekti Kristanto dan Darmanto yang keduanya merupalan warga Bekasi, Jawa Barat.
Bekti Kristanto dan Darmanto yang keduanya merupalan warga Bekasi, Jawa Barat.
"Kedua pria tersebut ditangkap unit Reskrim Polsek Kawedanan setelah diketahui menjual perhiasan emas palsu di salah satu toko emas di Jalan Bayangkara, Gorang-Gareng, Kecamatan Kawedanan, Magetan," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, di Magetan, Senin.
Menurut dia, aksi keduanya tersebut sempat lolos saat menjual perhiasan emas palsu di Toko Emas Kendi di jalan yang sama. Namun, petualangannya berakhir saat mereka kembali menjual emas palsu di Toko Emas Nogo.
"Sang pemilik Toko Emas Nogo curiga dengan cincin dan liontin perak dilapisi emas yang dijual oleh tersangka. Sang pemilik toko lalu melapor ke polisi," kata Suwadi.
Saat diperiksa, benar saja bahwa perhiasan yang dijual bukan emas alias emas palsu. Keduanya lalu ditangkap polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diperiksa, keduanya mengaku sengaja menjual emas palsu. Modusnya adalah menjual cicin dan liontin perak yang disepuh emas.
Untuk menyakinkan korbannya, kedua pelaku juga membuat surat pembelian perhiasan palsu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya teryata tidak hanya beraksi di Magetan, namun juga di daerah Ngawi dan Madiun.
Dari kedua tersangka, polisi menyita beberapa cincin dan liontin emas palsu, serta surat pembelian perhiasan palsu. Kini, keduanya beserta barang bukti diamankan di kantor polisi setempat.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang perhiasan tersebut dari temannya yang berada di Bekasi, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, keduanya dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (*)