Sidoarjo, (Antara Jatim) - Masyarakat Peduli Kebun Binatang Surabaya (KBS) melakukan mediasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polrestabes Surabaya terkait dengan permintaan salinan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus KBS oleh Polrestabes Surabaya.
Koordinator Masyarakat Peduli KBS Trimoelja D. Soerjadi, Selasa, mengatakan, mediasi yang dilakukan tersebut sesuai dengan tahapan persidangan di Komisi Infirmasi Publik (KIP).
"Dalam mediasi tersebut disepakati kalau kami akan membuat surat tembusan kepada PPID Polrestabes untuk meminta salinan SP3 kasus KBS tersebut," katanya.
Ia mengemukakan, pejabat dari Polrestabes juga memberitahu kepada dirinya kalau surat SP3 tersebut akan diberikan maksimal 14 hari setelah surat tembusan tersebut diberikan.
"Namun, kalau surat tersebut tidak bisa diberikan kepada kami, maka proses ajudikasi terkait dengan permintaan surat SP3 tersebut akan dilanjutkan," katanya.
Ia mengatakan, sesuai peraturan KIP disebutkan jika sesuai dengan pasal 18 ayat I C, SP3 tersebut bukan merupakan informasi yang dikecualikan.
"Itu artinya surat tersebut harus diberikan. Dan kami menunggu pemberian surat tersebut serta akan mencabut laporan ini jika SP3 dari Polrestabes Surabaya tersebut sudah diberikan secara resmi kepada kami," katanya.
Sebelumnya, Masyarakat Peduli KBS akan melakukan praperadilan terhadap Polrestabes Surabaya terkait dengan keluarnya SP3 kasus KBS.
"Dengan melakukan praperadilan, kami siap untuk membeberkan bukti terkait dengan dugaan tersebut. Kami siap untuk melakukan pembuktian di pengadilan terkait dengan adanya dugaan penjarahan satwa yang melanggar perundang-undangan yang ada," katanya.
Ia mengemukakan, dalam aturan yang ada dijelaskan jika memindahkan binatang tersebut harus dengan izin dari Presiden terutama untuk jenis binatang yang akan punah.
"Seperti pemindahan komodo harus dengan izin Presiden. Dan hal ini banyak yang sudah dilanggar oleh petugas di KBS kala itu," katanya.
Penyidikan kasus pertukaran satwa di KBS ini sempat mendapatkan perhatian dan petugas kepolisian dalam hal ini Polrestabes Surabaya. Namun, seiring dengan berjalannya waktu tiba-tiba Polrestabes Surabaya mengeluarkan SP3 terkait dengan kasus ini.(*)
