Sidoarjo, (Antara Jatim) - Masyarakat Peduli Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjalani sidang perdana di kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur, terkait dengan permintaan salinan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus KBS oleh Polrestabes Surabaya.
Tim Kuasa Hukum Masyarakat Peduli KBS, Satria A, Selasa, mengatakan, pada sidang perdana ini harus ditunda karena pemberitahuan jadwal persidangan yang mendadak.
"Pada persidangan awal ini terpaksa harus ditunda karena surat pemberitahuan persidangan yang mendadak yakni pada Senin kemarin pemberitahuan tersebut diberikan dan hari ini dilakukan sidang," katanya.
Ia mengemukakan, pihak termohon yakni Polrestabes Surabaya juga merasa kalau persidangan yang dilakukan tersebut mendadak dan perlu dilakukan penundaan.
"Pihak Polrestabes mengaku kalau sidang yang dilakukan tersebut mendadak dan harus dilakukan penundaan. Hal itu karena sebagai institusi polisi harus melalui beberapa tahapan untuk menghadiri sebuah persidangan seperti surat tugas atau juga yang lainnya," katanya.
Saat disinggu terkait dengan jadwal persidangan berikutnya, dirinya mengatakan, kalau pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan dari KIP terkait dengan persidangan ini.
"Kami masih belum tahu kapan sidang berikutnya, tetapi kami sudah siap kalau jadwal tersebut dilakukan untuk tahap selanjutnya," katanya.
Sementara itu, koordinator Masyarakat Peduli KBS Trimoelja D Soerjadi mengatakan, persidangan tersebut dilakukan karena sampai dengan saat ini tidak ada titik temu terkait dengan permintaan SP3 kasus penyidikan KBS oleh Polrestabes Surabaya.
"Saya sudah menuliskan surat kepada tim kuasa hukum saya untuk melanjutkan proses persidangan tersebut sampai dengan selesai," katanya.
Masyarakat Peduli KBS, kata dia, akan melakukan praperadilan terhadap Polrestabes Surabaya terkait dengan keluarnya SP3 kasus KBS.
"Dengan melakukan praperadilan, kami siap untuk membeberkan bukti terkait dengan dugaan tersebut. Kami siap untuk melakukan pembuktian di pengadilan terkait dengan adanya dugaan penjarahan satwa yang melanggar perundang-undangan yang ada," katanya.
Ia mengemukakan, dalam aturan yang ada dijelaskan jika memindahkan binatang tersebut harus dengan izin dari Presiden terutama untuk jenis binatang yang akan punah.
"Seperti pemindahan komodo harus dengan izin Presiden. Dan hal ini banyak yang sudah dilanggar oleh petugas di KBS kala itu," katanya.
Sebelumnya, penyidikan kasus pertukaran satwa di KBS ini sempat mendapatkan perhatian dan petugas kepolisian dalam hal ini Polrestabes Surabaya. Namun, seiring dengan berjalannya waktu tiba-tiba Polrestabes Surabaya mengeluarkan SP3 terkait dengan kasus ini.(*)