Koordinator Warga Surabaya Peduli KBS Trimoelja D, Rabu, mengatakan, laporan tersebut dilakukan menyusul belum diberikannya salinan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus KBS.
"Sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik disebutkan instansi wajib memberikan informasi kepada warga masyarakat," katanya.
Ia mengemukakan akan melaporkan petugas Polrestabes Surabaya kepada satuan yang lebih tinggi jika memang salinan surat SP3 kasus KBS tersebut tidak diberikan.
"Kami siap berkirim surat untuk melaporkan kepada satuan yang lebih tinggi seperti Polri dan juga Polda Jatim terkait dengan hal ini," katanya.
Ia mengatakan, pada tanggal 18 Agustus lalu dirinya sudah bertemu dengan petugas Polrestabes Surabaya untuk meminta salinan surat SP3 tersebut.
"Dan waktu itu petugas mengatakan kepada kami untuk menunggu pemberian salinan surat SP3 tersebut. Namun, sampai dengan hari ini salinan surat tersbeut belum diberikan kepada kami," katanya.
Ia mengatakan, salinan SP3 tersebut nantinya akan digunakan untuk melakukan praperadilan petugas kepolisian menyusul keluarnya surat tersebut.
"Kalau surat tersebut belum kami terima, kami belum bisa melakukan praperadilan SP3 kasus KBS ini," katanya.
Dia mengatakan, sebagai warga Surabaya dirinya merasa terpanggil untuk melakukan penyelamatan KBS yang sudah menjadi ikon Kota Surabaya.
Ia menjelaskan, pertukaran satwa hanya bisa dilakukan dengan satwa, tidak bisa satwa ditukar dengan uang atau barang. "Namun apa faktanya? Kompensasi yang didapat KBS tidak berupa satwa melainkan pemugaran dan membangun museum serta berupa uang, mobil dan motor," katanya.(*)
Pewarta: Indra SetiawanEditor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.