Surabaya - Pengacara senior asal Surabaya, Trimoelja D. Soerjadi mengatakan bahwa sumbangan uang dari berbagai pihak untuk pembangunan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan gratifikasi. "Sesuai undang-undang tentang korupsi, dinamakan gratifikasi kalau diberikan kepada pejabat. Sedangkan dalam kasus ini, KPK bukan termasuk pejabat melainkan sebuah institusi," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa. Sumbangan berupa uang dari berbagai pihak di Indonesia untuk pembangunan gedung KPK sampai saat ini masih mengalir dan menuai pro dan kontra. Tidak sedikit juga yang menyangka hal itu merupakan bentuk dari sebuah gratifikasi dan bermuatan korupsi. Namun, menurut Trimoelja, tindakan tersebut merupakan gerakan spontan yang sedikit banyak menyindir para wakil rakyat di DPR RI karena dinilai lamban melakukan penganggaran. "Sehingga, untuk menjauhkan dari kontroversi maka KPK tidak mau mengelola uang hasil sumbangan dan diserahkan ke lembaga swadaya masyarakat yang menangani korupsi, semisal 'Indonesia Corruption Watch' (ICW)," kata mantan pengacara kasus yang melibatkan Bibit-Chandra tersebut. Nantinya, lanjut dia, usai dana terkumpul tentu harus ada bentuk pertanggungjawaban dan diaudit oleh kantor akuntan publik. Selain itu, bisa saja uang diserahkan dari ICW ke Kementerian Keuangan RI dan menjadi sebuah pendapatan negara bukan pajak. Terkait pembangunan gedung, Trimoelja menilai sangat wajar dan dibutuhkan bagi sebuah institusi hukum sebesar KPK. Menurut dia, gedung KPK saat ini sudah terlalu kecil dengan kekuatan personel yang ada. Belum lagi ada penambahan bagi pegawai serta staf di KPK. "Gedung KPK membutuhkan tempat yang besar dan luas. Apalagi kasus yang ditangani KPK sampai sekarang terus membengkak perkaranya, sehingga kewalahan untuk melakukan penyidikan," tutur dia. Karena banyaknya perkara di KPK inilah yang melahirkan wacana perlunya perwakilan KPK di setiap daerah, namun sudah ada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hanya saja, kata Trimoelja, yang menjadi persoalan adalah tidak sedikitnya tersangka korupsi bebas saat disidang di Tipikor. Kendati demikian, pengacara yang dikenal spesialisasi kasus berisiko tinggi tersebut berharap kinerja KPK ke depan semakin baik dan matang. Masih adanya kasus besar yang belum terungkap juga menjadi pertaruhan kepercayaan dari masyarakat se-Indonesia. "Masih ada kasus yang sampai sekarang belum selesai, seperti kasus Bank Century dan kasus Hambalang yang sekarang masih berjalan," ucap Trimoelja D. Soerjadi.(*)
Trimoelja: Sumbangan Pembangunan Gedung KPK Bukan Gratifikasi
Selasa, 10 Juli 2012 8:59 WIB