Koordinator Masyarakat Peduli KBS Trimoelja D. Soerjadi, Selasa, mengatakan pihaknya datang pada pengadilan KIP ini, karena permintaan SP3 kepada Polrestabes Surabaya belum diberikan.
"Kedatangan kami ke kantor KIP Jawa Timur untuk mengikuti sidang perdana terkait dengan permohonan kami untuk meminta salinan SP3 yang dikeluarkan oleh Polrestabes Surabaya terkait dengan kasus KBS," katanya usai melakukan persidangan di kantor KIP Jawa Timur di Waru, Sidoarjo.
Ia mengatakan sesuai peraturan KIP disebutkan jika sesuai dengan pasal 18 ayat I C, SP3 tersebut bukan merupakan informasi yang dikecualikan.
"Itu artinya surat tersebut harus diberikan. Dan kami menunggu pemberian surat tersebut serta akan mencabut laporan ini jika SP3 dari Polrestabes Surabaya tersebut sudah diberikan secara resmi kepada kami," katanya.
Dalam persidangan itu sendiri pihak Polrestabes Surabaya belum bisa hadir sehingga persidangan akan dilanjutkan lagi pada dua pekan mendatang.
Sebelumnya, Masyarakat Peduli KBS akan melakukan praperadilan terhadap Polrestabes Surabaya terkait dengan keluarnya SP3 kasus KBS.
"Dengan melakukan praperadilan, kami siap untuk membeberkan bukti terkait dengan dugaan tersebut. Kami siap untuk melakukan pembuktian di pengadilan terkait dengan adanya dugaan penjarahan satwa yang melanggar perundang-undangan yang ada," katanya.
Ia mengemukakan, dalam aturan yang ada dijelaskan jika memindahkan binatang tersebut harus dengan izin dari Presiden terutama untuk jenis binatang yang akan punah.
"Seperti pemindahan komodo harus dengan izin Presiden. Dan hal ini banyak yang sudah dilanggar oleh petugas di KBS kala itu," katanya.
Sebelumnya, penyidikan kasus pertukaran satwa di KBS ini sempat mendapatkan perhatian dan petugas kepolisian dalam hal ini Polrestabes Surabaya. Namun, seiring dengan berjalannya waktu tiba-tiba Polrestabes Surabaya mengeluarkan SP3 terkait dengan kasus ini.(*)
