Pamekasan (Antara Jatim) - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Jawa Timur, menjelaskan, organisasi ulama itu belum mengeluarkan fatwa terkait paham dan ajaran organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
"MUI Kabupaten Pamekasan secara kelembagaan belum melakukan kajian dan penelitian terhadap Gafatar, sehingga sampai keterangan ini ditulis, MUI Kabupaten Pamekasan belum mengeluarkan fatwa/pernyataan bahwa Gafatar tidak haram atau Gafatar tidak ajarkan paham sesat," kata Ketua MUI Pamekasan KH Ali Rachbini Abd Latif dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Pamekasan, Minggu malam.
Pengurus MUI Pamekasan mengemukakan hal itu, menyikapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa ormas Gafatar tidak menyampaikan ajaran sesat.
Bahwa benar ada fungsionaris MUI Pamekasan, yakni anggota Komisi Fatwa Kiai Abdul Qodir Hamid yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada mantan anggota Gafatar Siti Djunaidah sebelum melakukan proses baiat, akan tetapi tetapi tidak sampai pada kesimpulan bahwa Gafatar tidak menyampaikan ajaran sesat.
Siti Djunaidah memang gagal dibaiat, karena berdasarkan hasil wawancara antara anggota Komisi Fatwa MUI Pamekasan dengan perempuan mantan anggota Gafatar itu, yang bersangkutan tetap dalam Iman dan Islam.
"Tapi tidak ada kesimpulan ataupun pernyataan bahwa Gafatar tidak mengajarkan paham sesat," katanya menegaskan.
Dalam surat tertulis Nomor 04/MUI-KAB/I/2016 Pamekasan tertanggal 19 Rabius Tsani 1437 Hijriah atau bertepatan dengan tanggal 29 Januari 2016 Masehi yang ditanda tangani oleh Ketua MUI KH Ali Rachbini Abd Latif dan Sekretarisnya Imam Santoso itu, dijelaskan, organisasi ulama itu perlu menyampaikan penjelasan kepada publik, karena sejauh ini MUI Pamekasan memang belum mengeluarkan fatwa atas nama lembaga terkait Gafatar.
Sebelumnya, pada 26 Januari 2016 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pamekasan menjemput mantan anggota Gafatar Siti Djunaidah dari Asrama Transito Disnakertran Surabaya.
Sebelum dipulangkan ke rumahnya di Blok H Nomor 10 Perumnas Tlanakan, Siti Djunaidah terlebih dahulu dibawa mampir ke takmir masjid Al Furqon di Kecamatan Tlanakan, karena dikhatirkan telah menganut ajaran sesat.
Namun, sebelum dibaiat, Ketua Takmir Masjid Kiai Abdul Qodir Hamid terlebih dahulu mewawancarai Siti Djunaidah melontarkan pertanyaan seputar kewajiban umat Islam sebagaimana tertuang dalam rukun Islam.
"Apakah ibu mengerjakan salat, puasa dan zakat," tanya kiai yang juga anggota Komisi Fatwa MUI Pamekasan itu.
"Iya, saya tetap mendirikan shalat, menjalankan puasa dan memberi zakat," katanya.
Kepada Kiai ini, Siti Djunaidah juga menjelaskan, bahwa dirinya berangkat ke Kalimantan dan bergabung dengan Gafatar untuk bertani dan beternak, dan ia memang hobi bercocok tanam.
Atas jawaban itu, Abdul Qodir berkesimpulan bahwa mantan anggota Gafatar tersebut tetap berpegang teguh pada ajaran Islam yang sebenarnya. "Tidak perlu dibaiat lagi, karena Ibu Siti Djunaidah masih muslimah dan belum keluar dari Islam," tegas Abdul Qodir.
Selama bergabung dengan Gafatar, perempuan yang sudah lanjut usia itu menjelaskan, dirinya memang tidak pernah diajari paham Islam yang berbeda, selain hanya teknik bercocok tanam dan beternak. (*)