Sidoarjo, (Antara Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, melarang kepada setiap tempat karaoke yang ada di kabupaten setempat menyediakan minuman yang mengandung alkohol.
"Tidak ada lagi minuman mengandung alkohol di tempat-tempat karaoke di Sidoarjo," katanya saat rapat dengar pendapat antara komisi A, B dan C DPRD Sidoarjo, GP Ansor Sidoarjo, Satpol PP dan beberapa instansi terkait.
Ia mengemukakan, dalam rapat dengar pendapat tersebut juga disepakati moratorium pemberian izin terkait dengan pendirian tempat karaoke baru.
"Kami sepakat untuk menghentikan pemberian ijin baru bagi tempat karaoke di Sidoarjo. Ini demi kebaikan bersama," katanya.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut juga terungkap jika dari 22 tempat hiburan jenis rumah karaoke, hanya tiga tempat karaoke yang mengantongi izin lengkap sesuai aturan terbaru yang diperbolehkan beroperasional.
Data tersebut diungkapkan oleh Suprihatin dari Dinas Pariwisata, Budaya dan Olahraga (Dispora) Pemkab Sidoarjo.
Menurutnya, sesuai data yang dimiliki Dispora jumlah keseluruhan tempat karaoke yang terdata di dinasnya berjumlah 22 tempat karaoke yang izinya karaoke keluarga.
"Dari 22 itu yang izinnya lengkap hanya tiga yang layak sesuai aturan terbaru untuk diperbolehkan beroperasional," katanya.
Ia mengatakan, sebelumnya jumlah tempat karaoke yang ada di Kabupaten Sidoarjo ini jumlahnya lebih dari angka yang sudah disebutkan. Akan tetapi, jumlah tersebut terus berkurang dan tutup seiring dengan berjalannya waktu.
"Dalam perizinan di Dinas Pariwisata sudah dicantumkan dalam izin operasional tanda usaha pawisata tidak boleh menyediakan minumal beralkohol kadar berapapaun dan tidak boleh menyediakan pemandu lagu," katanya.
Sementara itu, menurut Kepala Sat Pol PP Kabupaten Sidoarjo Mulyawan mengatakan, jika pihaknya siap melakukan tindakan tegas.
"Namun sebelum bertindak, pihaknya harus memiliki data dari kedua SKPD ini, yaitu Dinas perizinan dan Dispora terkait dengan hal ini," katanya.(*)