"Penindakan dilakukan pada serangkaian operasi pekan ini mulai 9-11 Juli 2024," kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibisono dalam keterangan diterima di Malang, Jumat.
Gunawan menjelaskan pada hari Selasa, 9 Juli 2024, Bea Cukai Malang mendapatkan informasi adanya pengiriman barang yang diduga Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal melalui jasa ekspedisi.
Tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dari hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) jenis Arak Bali berbagai kadar tanpa dilekati pita cukai sebanyak delapan koli sama dengan 203 botol, atas hasil pemeriksaan, tim melakukan penindakan terhadap barang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) jenis Arak Bali berbagai kadar tanpa dilekati pita cukai sebanyak delapan koli sama dengan 203 botol, atas hasil pemeriksaan, tim melakukan penindakan terhadap barang tersebut.
Kemudian pada Hari Rabu, 10 Juli 2024, berdasarkan informasi dari masyarakat didapati adanya penjualan rokok ilegal pada wilayah Jalan Ali Basah Sentot, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang
Gunawan menuturkan tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada Toko di Jalan Ali Basah Sentot, Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
"Atas hasil pemeriksaan didapati rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 47.958 bungkus dengan total 932.360 batang, atas pemeriksaan tersebut tim melakukan penindakan terhadap barang dan orang tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, pada Hari Kamis, 11 Juli 2024, sebagai wujud pelaksanaan realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Malang melakukan kegiatan operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Malang.
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan menyisir toko-toko yang ada di wilayah Kecamatan Bantur dan Pagelaran.
"Dari hasil pemeriksaan didapati satu toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 30 bungkus dengan total 600 batang, yang kemudian atas barang tersebut dilakukan penindakan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang," ujar Gunawan.
Tim selanjutnya membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Dari hasil penindakan, total rokok illegal sebanyak 932.960 batang dan 203 botol MMEA Ilegal, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,2 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp697.365.080," tuturnya.