Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Jawa Timur menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang ditaksir memiliki nilai sekitar Rp297 juta.
Kantor Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, mengatakan rokok ilegal itu disita dari satu mobil bak terbuka berwarna putih di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Rokok ilegal yang kami sita terdiri dari berbagai merk totalnya sebanyak dua koli atau 10 ribu bungkus, tanpa dilekati pita cukai. Totalnya ada 200.000 batang, nilainya sekitar Rp297 juta," kata Gunawan.
Rokok ilegal yang berhasil disita oleh Bea Cukai Malang diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp149,2 juta.
Gunawan menjelaskan bahwa penyitaan sebanyak 200 ribu batang rokok tanpa pita cukai berjenis SKM dilakukan ketika petugas melakukan kegiatan patroli rutin di titik yang diduga menjadi jalur pendistribusian rokok ilegal, pada pekan lalu.
Kemudian, ketika di Jalan Mayjen Sungkono, petugas mendapati adanya mobil bak terbuka yang sedang melakukan aktivitas pemindahan barang ke saran pengangkut lainnya, berupa minibus.
Tim dari Bea Cukai Malang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dimuat, dan dari hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal SKM.
Petugas turut menindak dua sopir angkutan barang tersebut yang berinisial LR dan MS.
"Sopir berinisial LR dan MS kami bawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut," ucapnya.
Diketahui, penyitaan ini bukan kali pertama yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Malang pada 2025, sebab beberapa waktu lalu petugas juga menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal sebanyak 414.920 batang.
Rokok ilegal berjenis SKM dan sigaret putih mesin (SPM) itu disita dari tiga kantor jasa ekspedisi yang terletak di Jalan Merbabu dan Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Ratusan ribu rokok yang tak berpita cukai tersebut ditaksir memiliki nilai sebesar Rp616.188.200 dengan potensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp309.549.520.
Selain itu, petugas juga menyita sebanyak 214.756 batang rokok ilegal dari salah satu kantor pengiriman barang di wilayah Kecamatan Kedungkandang.
Ratusan ribu batang rokok ilegal itu terdiri dari SKM dan SPM dengan taksiran nilai Rp319. 312.660 yang berpotensi memberikan kerugian kepada negara sekitar Rp160.447.976.