Surabaya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel toko di perkampungan kawasan Gubeng Kertajaya karena tanpa dilengkapi perizinan menjual minuman beralkohol (mihol).
Ketua Tim Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya Bagus Tirta Prawira dalam keterangannya di Surabaya, Kamis, mengatakan sebelum penyegelan pihaknya telah memantau toko tersebut selama beberapa bulan terakhir untuk memastikan bukti-bukti.
"Toko ini kami sudah pantau beberapa bulan, dan yang bersangkutan memang jualan minuman beralkohol. Tadi kami juga pastikan ada bukti-bukti bahwa pemilik toko jualan minuman beralkohol golongan A, B dan C," ucapnya.
Dalam proses penyegelan, kata dia, pemilik sempat mengelak berjualan mihol dan mengklaim tokonya saat ini hanya menjual kebutuhan pokok seperti sembako.
"Dalam pernyataannya sudah tidak jualan minuman beralkohol lagi, hanya jualan sembako," ujarnya.
Bagus menambahkan, sebelumnya Satpol PP Surabaya telah menyita sejumlah barang bukti mihol dari pemilik toko tersebut, bahkan, pemilik telah diberikan penindakan berupa sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
"Barang bukti ada, kami sudah pernah angkut dan kami tipiring-kan. Jadi kami sampaikan ke PN (Pengadilan Negeri) dan oleh PN sudah didenda. Dan barang buktinya dihancurkan," ucap Bagus.
Sejumlah barang bukti disita saat itu terdiri dari mihol golongan A, B dan C. Sedikitnya, ada sekitar 10 barang bukti yang pernah diamankan.
Terlebih, lanjutnya, toko tersebut menjual mihol di tengah perkampungan padat penduduk yang notabene bukan kawasan perdagangan.
"Sehingga menjadi atensi dari Pemerintah Kota Surabaya," tuturnya.
Bagus menjelaskan, apabila pemilik ingin kembali membuka segel toko maka yang bersangkutan dapat bersurat ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya.
"Namun apabila nanti di kemudian hari dalam pemantauan kami masih jualan minuman beralkohol, akan kami tindak ulang untuk penyegelan," katanya.