Surabaya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyita sebanyak 146 botol minuman beralkohol (mihol) tanpa izin dari berbagai jenis pada sembilan toko yang berbeda selama Januari hingga awal Februari 2024.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser, di Surabaya, Selasa, mengatakan pihaknya melakukan
pengawasan penjualan mihol tanpa izin secara masif.
"Sebelumnya kami lakukan monitoring pada toko-toko yang akan kami datangi, kami juga disini tidak bergerak sendiri, ada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan dinas terkait lainnya," ujarnya.
Bahkan, pada Senin (5/2) malam, pihaknya menyita 30 botol mihol dari dua toko dan segera dilakukan pendataan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
"Para pemilik toko yang melanggar akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring)," katanya.
Pihaknya akan terus menegakkan peraturan yang telah dibuat khususnya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Dan Perindustrian, serta Peraturan Walikota Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.
“Tiap toko akan kami cek izinnya, minuman beralkohol golongan apa saja yang mereka jual, sesuai tidaknya dengan izin yang mereka miliki, itu juga tujuan dimana kami menggandeng dinas-dinas yang berkaitan. Karena perihal izin itu juga sudah diatur pada Perwali Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perizinan Dan Non Perizinan Di Kota Surabaya," ucapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga rutin melakukan pengawasan guna mengurangi peredaran minuman beralkohol di Kota Surabaya yang tak sesuai izin, bahkan menindak tegas jika mendapati toko melanggar aturan.
"Kami terus lakukan pengawasan itu, kami tidak menyasar kepada toko yang menjual minuman beralkohol saja, tetapi tempat hiburan umum juga kami lakukan pengawasan untuk mengecek pengunjung di bawah umur, atau juga kami gandeng BNN Surabaya untuk cek terkait penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
Satpol PP Surabaya sita 146 minuman beralkohol tanpa izin
Selasa, 6 Februari 2024 14:41 WIB
Tiap toko akan kami cek izinnya, minuman beralkohol golongan apa saja yang mereka jual