Sumenep (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyiapkan surat tentang pengusulan pengangkatan bupati-wakil bupati (wabup) terpilih hasil pilkada setempat ke DPRD.
"Surat ke DPRD itu merupakan kewajiban bagi kami supaya DPRD bisa mengusulkan pelantikan bupati-wabup terpilih hasil Pilkada Sumenep 2015 ke gubernur. Nantinya, teknis pelantikan bupati-wabup terpilih memang disiapkan dan diatur oleh DPRD," ujar komisioner KPU Sumenep, A Zubaidi di Sumenep, Rabu malam.
Pada Rabu (27/1) pagi, KPU Sumenep melalui rapat pleno terbuka menetapkan pasangan nomor urut 1, A Busyro Karim-A Fauzi, sebagai bupati-wabup terpilih hasil pilkada setempat yang telah digelar pada 9 Desember 2015.
"Surat yang akan kami kirim ke DPRD Sumenep itu nantinya disertai dengan sejumlah berkas atau dokumen sebagai lampiran, di antaranya surat keputusan tentang penetapan bupati-wabup terpilih dan salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Zubed, sapaan A Zubaidi.
Salinan putusan dari MK termasuk berkas atau dokumen yang wajib dilampirkan dalam surat pengusulan pengangkatan bupati-wabup terpilih ke DPRD, karena sebelumnya hasil Pilkada Sumenep 2015 disengketakan ke MK.
"Kami berencana menyerahkan surat tersebut ke pimpinan DPRD Sumenep pada Kamis (28/1) pagi. Setelah surat tersebut diterima oleh DPRD berarti tugas kami sebagai penyelenggara pilkada sudah selesai," ujarnya, menambahkan.
Pilkada Sumenep 2015 yang telah digelar pada 9 Desember itu diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Eva) di nomor urut 2.
Sesuai hasil rekapitulasi hasil Pilkada Sumenep 2015 di tingkat kabupaten yang dilakukan KPU setempat pada 17 Desember 2015, pasangan Busyro-Fauzi memperoleh 301.887 suara dan Zainal-Eva memperoleh 291.779 suara.
Pasangan Zainal-Eva keberatan atas hasil pilkada yang ditetapkan KPU Sumenep dan selanjutnya mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada tersebut ke MK pada 20 Desember 2015.
Alasannya, pasangan Zainal-Eva menilai telah terjadi dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif, dan selanjutnya menguntungkan pasangan lainnya.
Setelah melalui dua kali sidang sebelumnya, majelis hakim MK pada Selasa (26/1) memutuskan tidak menerima permohonan perselihan hasil Pilkada Sumenep 2015 yang diajukan pemohon.
Alasannya, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015.
Berdasarkan aturan tersebut, perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait atau pasangan calon peraih suara terbanyak (Busyro-Fauzi) adalah paling banyak sebesar 0,5 persen untuk Kabupaten Sumenep yang berpenduduk 1 juta jiwa lebih.
Dalam hitungan majelis hakim MK, selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait di atas 0,5 persen atau melebihi batas maksimal. (*)