Sampang (Antara Jatim) - Sebanyak 1.493 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sampang, Jawa
Timur dipulangkan dari tempat kerjanya di Malaysia, karena diketahui
sebagai TKI ilegal.
Menurut Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sampang, Teguh
Waluyo, selama tahun 2015 jumlah TKI yang dipulangkan paksa sebanyak
1.493 orang yang umumnya berasal dari wilayah utara Sampang.
Ia menjelaskan, para TKI yang dipulangkan paksa secara ilegal itu,
kebanyakan dari Kecamatan Karang Penang, Robatal dan Kecamatan
Banyuates, Sampang.
Jumlah TKI yang dipulangkan paksa dari negeri jiran tersebut lebih
sedikit dibanding jumlah TKI ilegal selama 2014 yang mencapai 1.521
orang.
Dengan demikian, maka jumlah total TKI asal Sampang yang dipulangkan
paksa karena ilegal itu dalam kurun waktu 2014 hingga 2015 menjadi
sebanyak 3.014 orang.
"Angka ini sangat tinggi, mengingat jumlah TKI asal Sampang yang
terdata bekerja di luar negeri melalui jalur resmi, hanya puluhan
orang," katanya.
Teguh lebih lanjut menjelaskan, banyaknya warga Sampang yang bekerja
di luar negeri melalui jalur ilegal itu, karena terbujuk rayu para
calo.
"Proses pemberangkatannya lebih mudah, tapi mereka tidak tenang
bekerja di sana yang pada akhirnya dipulangkan secara paksa," katanya
menjelaskan.(*)
1.493 TKI Sampang Dipulangkan dari Malaysia
Kamis, 21 Januari 2016 19:35 WIB